Dok. Pelitakota.com/ Kemasan Rokok Manchester Polos, Tanpa dilengkapi pita cukai. |
Pelitakota.com| Batam, Bisnis rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, bukanlah cerita baru melainkan sudah menjadi cerita lama dikalangan warga masyarakat kota Batam.
Meski Bea cukai Batam diketahui telah terus berupaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal tersebut, tetapi permainan mafia penjahat pajak ini masih tetap terus terjadi hingga saat ini.
Bahkan, Peredaran rokok ilegal saat ini dinilai semakin menggila, pasalnya, kini ditambah lagi dengan beberapa merek rokok baru yang ikut meramaikan pasaran, Siapa oknum yang bermain?
Rokok ilegal (tanpa cukai) tersebut, makin diminati pula dan diketahui telah laku keras di pasaran kota Batam. tentu, dikarenakan harga yang masih tergolong murah meriah dan juga rasa mantap yang tidak kalah dengan rokok resmi yang ada.
Doc. Pelitakota.com/Kemasan Rokok Manchester Jenis Slim Menthol tanpa Pita Cukai. |
Pantauan media ini dilapangan, salah satu rokok polos dan dianggap paling bergengsi atau berkelas saat ini adalah rokok merek Manchester, rokok ilegal merek ini sangat diminati di kalangan penikmat rokok putih, karena dinilai isi dan kemasannya tergolong kualitas.
Rokok tanpa pita cukai merek Manchester saat ini, diketahui sudah beredar luas dikalangan masyarakat kota Batam, dengan berbagai jenis kemasan seperti Slim, Bold dan bentuk kemasan lainnya. Rokok polos ini terlihat terpajang rapi di sejumlah kedai pengecer, dan Informasi yang tertera di kemasan rokok tersebut sepertinya di datangkan dari Luar negeri.
PH,(39th), Seorang warga Tanjung Piayu Kota Batam, menyampaikan ke awak media ini, adapun Rokok merek Manchester tersebut, dijelaskannya telah beredar dipasaran sekira 2 bulan terakhir ini, adapun harga per bungkusnya dijual hanya Sepuluh Ribu saja.
" Rokok ini saya tahu baru 2 bulan ini pak, per bungkusnya Rp.10 ribu saja, awalnya saya tertarik dari kemasannya ternyata rasanya oke juga, lumayan hemat 20 ribuan dari yang biasanya saya beli, Ujarnya.(15/03/22).
Perlu diketahui Pemerintah telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) yakni sejak sejak 17 Mei 2019 lalu.
Bahkan, pada saat itu Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pabrik dan juga distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga ke bulan Februari 2020 yang lalu.
DS/Red.