PELITAKOTA.com | BATAM – Penemuan sebuah pipa berdiameter besar tanpa identitas di jalur proyek pembangunan drainase senilai sekitar Rp15 miliar di Jalan S. Parman, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pipa tersebut melintasi di jalur drainase dan disebut-sebut berpotensi menghambat pekerjaan proyek.
Temuan tersebut menjadi perhatian warga setelah di lokasi terlihat aliran air berwarna hitam pekat yang terus mengalir melalui drainase. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi mengenai sumber aliran maupun kandungan air tersebut karena masih menunggu hasil pengujian laboratorium dari instansi berwenang.
Atas temuan tersebut, kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu meminta adanya penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keberadaan pipa utilitas tanpa identitas serta perlindungan lingkungan di wilayah Sei Beduk.
Dalam laporannya, aliansi tersebut menyoroti keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur drainase. Dikabarkan, pipa tersebut diduga belum tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas proyek sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan peruntukannya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa temuan tersebut telah diketahui oleh pemerintah setempat. Lurah Duriangkang bersama Camat Sei Beduk dikabarkan telah meninjau lokasi serta melakukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium. Hingga berita ini diterbitkan, hasil pengujian tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan media pelitakota.com, pada Minggu (2/8/2026), kontraktor pelaksana proyek drainase belum melakukan pekerjaan pada titik ditemukannya pipa tersebut. Diduga, pekerjaan belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kejelasan status pipa yang melintang di lokasi.
Di lokasi yang sama, air berwarna hitam pekat masih terlihat mengalir deras melalui drainase. Meski demikian, dugaan bahwa aliran tersebut merupakan limbah, termasuk dugaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), belum dapat dipastikan karena masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui hasil uji laboratorium serta penyelidikan yang sedang dilakukan.
Terkait penemuan pipa misterius dan dugaan pencemaran linggkungan, Masyarakat berharap hasil pemeriksaan laboratorium dapat diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
" Kami warga Sei Beduk berharap penyelidikan secara transparan sehingga diketahui siapa pemilik pipa tersebut, apakah memiliki izin, dan apakah aliran air itu memenuhi baku mutu lingkungan. Hasil uji laboratorium harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan." ujar seorang warga Piayu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh penjelasan Lurah Duriangkang, Camat Sei Beduk beserta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak pengelola Kawasan Batamindo yang diduga pemilik pipa, mengenai keberadaan pipa tersebut, fungsi utilitas yang dimaksud, serta tanggapan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)
