Notification

×

Bea dan Cukai Batam Tangkap Calon Penumpang Pembawa Sabu di Bandara Internasional Hang Nadim

Rabu | November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T13:04:25Z


Foto. Calon penumpang beserta Barang Bukti Sabu yang dikemas dalam plastik, diamankan Petugas Bea dan Cukai Batam. 



Pelitakota.com| Batam, Penumpang asal Batam tujuan Lombok diamankan Bea Cukai Batam setelah diketahui membawa barang terlarang jenis Sabu. 


Adapun Penumpang pria inisial A (43) tersebut ditangkap di Terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim setelah diketahui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya, Sabtu, 30/10/2021


Terkait penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Batam tersebut, Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Undani, Ia menjelaskan, adapun penumpang yang akan transit di Surabaya tersebut diketahui telah membawa sabu sebanyak 128 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik.


“Pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim,melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” kata Undani.


Ia menjelaskan, Pada saat itu Petugas  kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.

“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinnya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terang Undani.


Masih kata Undani, Selain melakukan wawancara dan tes urine, Petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang sehingga penumpang tersebut mengakui telah membawa sabu yang mana disembunyikannya dalam tubuhnya. 

 


“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengakui membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” Ungkapnya. 


Lebih lanjut, Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.


“Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam,” jelas Undani.


Disampaikan Undani lebih lanjut, adapun bungkusan plastik penumpang tersebut, dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, dan hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu. Atas penangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Batam tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada BNN Propinsi Kepri. 




“ Tersangka dan barang bukti diserah terimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut, Jelasnya. 


Dalam siaran pers yang disampaikan, Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Adapun Tangkapan sabu di atas dijelaskan Undani, adalah merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran sebelumnya, yang untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 telah sebanyak 17 tangkapan. Berikut rincian Penangkapan yang dilakukan Bea dan Cukai Batam. 


1.Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram;

2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;

3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;

4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;


6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram. Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021, adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.


(Rls/Red)