Notification

×

Dua Orang ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp. 4.175.256.500,- di Dinas Kominfo Taput

Jumat | Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-10T05:53:19Z

Kajari Taput Much Suroyo. SH didampingi Kasi Pidsus Julezer Simare mare. SH, (09/12) Foto. (Inp) 

Pelitakota.com|Sumut, Setelah ekspos atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan HTFA (43) dan HES (40) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Belanja Internet Service Provider dari tahun 2018–2021 di Dinas Kominfo Taput.


Kajari Taput Much Suroyo. SH didampingi Kasi Pidsus Julezer Simare mare. SH jumat (9/12/2022) menyebutkan penetapan kedua oknum ASN Dinas Kominfo Taput ini sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik kejari Taput.


Diterangkan, dari hasil analisa akuntan publik sebagai tim ahli. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.175.256.500,-


“Adapun kerugian yang ditimbulkan dari hasil ahli yaitu Rp.4.175.256.500, hal ini kita simpulkan berdua sebagai tersangka kasus Diskominfo Taput,” ungkap Suroyo


Sementara Kasi Pidsus Julezer Simare mare SH menyebutkan peran keduanya pada proyek pengadaan belanja Internet Service Provider adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Dimana HTFA sebagai PPK tahun 2018 sedangkan HES PPK dari tahun 2019 sampai 2021.


Lebih lanjut dikatakan Julezer, sebagai PPK keduanya tidak ada melakukan perencanaan yang matang artinya proyek pengadaan bepanja Internet Service Provider dikerjakan asal asalan.


Dan pengusutan dugaan korupsi Diskominfo tidak berhenti pada kedua tersangka. Namun pengembangan penyidikan tetap berjalan yang kemungkinan besar akan ada tersangka baru.


“Disamping mereka berdua, kita juga sedang melakukan pengembangan. Jadi kemungkinan besar akan ada lagi tersangka tersangka lain. kita tidak berhenti disini tetapi ini tetap berkembang kita buat sampai kepada penuntutan untuk semua tersangka” pungkas Julezer

(MS/Red)