Notification

×

DPRD Kota Batam Sosialisasikan Ranperda Terkait Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat | Februari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T04:59:15Z
Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam (10/11/23) dok. Pelitakota.com

Pelitakota.com|Batam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) Jumat (10/2/2023) sore.


Sosialisasi Ranperda yang dipimpin oleh Anggota DPRD Batam dari Fraksi Golkar Joko Mulyono ini digelar di ruangan serbaguna di gedung DPRD Batam dan hal itu merupakan usulan dari Pemko Batam, kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Disampaikan Joko bahwa sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, sudah menjadi sebuah regulasi rancangan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu termasuk meminta masukan dan saran kepada pelaku usaha yang akan menjadi objek dari Perda tersebut.


"Ranperda ini usulan Pemko Batam, sesuai aturan, sebelumnya kan kita minta dulu masukkan dari berbagai pihak, mulai dari biro hukum, PTSP terkait perizinan, termasuk pelaku usaha yang akan terdampak dari terbitnya Perda itu nanti," ujar Joko Mulyono.


Seluruh pelaku usaha dari bidang tempat hiburan malam dan perhotelan. Nantinya juga akan diundang dari pengusaha gelanggang permainan (Gelper). Dari informasi yang pihaknya dapatkan, dari Gelper ini juga merupakan potensi besar peredaran narkoba.


Lebih lanjut Joko menyampaikan setelah mendapatkan sejumlah masukan, pihaknya mengusulkan agar disetiap THM, pengusaha diwajibkan menyediakan alat pemeriksaan bagi pengunjung seperti X-ray dan safety box. 


Hal itu merupakan salah satu pencegahan bagi pengunjung yang membawa barang terlarang seperti narkoba dan senjata api dan senjata tajam.


"Ada masukan-masukan tadi, seperti X-ray dan safety box. Hal seperti ini sudah diterapkan di kota-kota besar, seperti Jakarta. Ini sangat baik untuk dicontoh. Nah ini gunanya safety box. Kalau senjata dibawa ke dalam kan kacau juga nanti," terang Joko Mulyono.


Selain X-ray dan safety box, Joko menyebutkan, pihaknya juga akan mencoba mengajukan dibentuknya satgas anti narkoba. Dimana satgas tersebut akan beranggotakan kepolisian, BNN dan Satpol-PP. 

"Kalau ini kita lihat urgensinya nanti seperti apa, ini kita wacanakan, PTSP juga akan kita libatkan, karena kewenangan kami sebagai DPRD itu paling terkait perizinan. Kalau tempat itu menyalahi Perda ini nantinya, perizinan yang akan kita sorot duluan," jelas Joko Mulyono.


Sementara, Biro hukum Pemko Batam, Joko menyampaikan, apabila sudah berbicara dengan konteks hukum, dan Ranperda ini sudah menjadi Perda, maka akan ada konsekuensi hukumnya bila terjadi pelanggan.

"Bila ini terbit menjadi Perda, maka Perda lama yang ada hubungannya harus ditinjau ulang, diharapkan masukan dari pelaku usaha bisa betul-betul membuat pencegahan itu lebih kuat," harapnya. [*