Notification

×

Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Keping Kayu Tanpa Dokumen Resmi

Jumat | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T06:02:23Z

Bea cukai Batam mengamankan KM Rasidin bermuatan Kayu di Perairan Pulau Hangop. (3/13/2025) 

PELITAKOTA.com|BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya tidak hanya sebagai penjaga garis perbatasan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup. Penegasan itu tampak dalam operasi laut yang digelar pada Rabu (3/12) dini hari, ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop.


Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa kapal tersebut ditumpangi empat orang awak dan berangkat dari Tanjung Samak menuju Batam. Ketika diminta menunjukkan dokumen sah terkait angkutan kayu, nahkoda tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun. Atas dasar itu, barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.


Setelah dilakukan proses pencacahan, jumlah kayu balok ilegal yang dibawa KM Rasidin mencapai 1.250 keping. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas perdagangan kayu tanpa izin yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan kehutanan.


Sebagai langkah lanjutan, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara kepada otoritas yang berwenang menangani pelanggaran di bidang kehutanan. Pelimpahan ini menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi antar-instansi.


“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan seperti ini dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” jelas Zaky.


Ia menambahkan, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya difokuskan pada aspek kepabeanan semata, tetapi juga pada upaya memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem dan sumber daya alam.


Operasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi penegakan hukum di perairan Batam terus diperkuat, untuk mencegah praktik ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.***