![]() |
| Sejumlah alat berat sedang melakukan kegiatan pematangan lahan di Bukit Tanjung Pintu, Sei Beduk, Batam. (04/2/2026) |
PELiTAKOTA.com| Batam — Aktivitas cut and fill di kawasan bukit Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Batam diharapkan menjadi perhatian dinas terkait, sebab kegiatan pematangan lahan tersebut tidak
hanya mengubah bentang alam, tetapi juga diduga mengintervensi alur anak sungai di wilayah tersebut. Temuan lapangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perizinan lingkungan serta pihak yang memberikan izin kegiatan tersebut.
Pantauan media menunjukkan alur anak sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat sedimentasi material tanah dari aktivitas pengerukan bukit. Alur yang sebelumnya berfungsi sebagai saluran alami kini terlihat tertutup sebagian oleh timbunan tanah, sehingga daya tampung dan kelancaran aliran air mengalami perubahan besar dan dikuatirkan berdampak buruk ke lingkungan sekitarnya.
Sejumlah warga menyebut, perubahan alur terjadi relatif cepat sejak aktivitas alat berat berlangsung. Kondisi ini dinilai berbahaya, terutama saat curah hujan tinggi, karena air berpotensi meluap dan mengarah ke permukiman.
Alur Sungai Berubah, Fungsi Drainase Alami Terancam
Secara ekologis, anak sungai merupakan bagian dari sistem drainase alami yang tidak boleh diubah tanpa kajian lingkungan memadai. Penyempitan alur, pendangkalan, atau penutupan sebagian jalur air dapat memicu banjir lokal, mempercepat erosi, serta merusak keseimbangan hidrologi kawasan.
Temuan di lapangan memperlihatkan tidak adanya penyangga (buffer zone) yang memadai antara area pengerukan dan badan sungai. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pengelolaan lingkungan tidak dilakukan secara ketat dan terkesan tidak diawasi secara efektif.
Siapa Pemilik Lahan dan Pelaksana Kegiatan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan lahan bukit tersebut diduga berada dalam penguasaan beberapa perusahaan, antara lain PT HAP dan PT Golden. Namun, saat dilakukan pemantauan, aktivitas alat berat terpantau dilakukan oleh PT Golden.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah kegiatan cut and fill tersebut dilakukan atas nama pemilik lahan, kontraktor, atau pihak lain yang memperoleh kuasa kerja. Relasi hukum antarperusahaan dalam aktivitas tersebut juga belum ada dijelaskan ke publik.
Izin Lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, atau Tanpa Persetujuan?
Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam dan alur sungai wajib memiliki persetujuan lingkungan, baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL, tergantung skala dan dampak kegiatan.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada dokumen perizinan lingkungan yang ditunjukkan secara terbuka, baik oleh pihak perusahaan maupun instansi terkait. Tidak diketahui:
apakah persetujuan lingkungan telah diterbitkan,
atas nama perusahaan siapa izin tersebut dikeluarkan,
serta apakah dokumen lingkungan tersebut secara spesifik mengatur perlindungan alur sungai.
Ketiadaan informasi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan atau potensi pelanggaran prosedur perizinan.
Siapa Pemberi Izin dan Siapa Pengawasnya?
Di Kota Batam, kewenangan perizinan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan lahan melibatkan beberapa institusi, antara lain BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pemerintah kota melalui perangkat teknis terkait.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi:
instansi mana yang menerbitkan persetujuan lingkungan,
apakah lokasi kegiatan berada dalam zona yang diizinkan untuk cut and fill,
serta sejauh mana pengawasan lapangan dilakukan sejak aktivitas berlangsung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik yang krusial:
jika alur sungai terbukti menyempit dan terdampak, apakah hal tersebut telah diantisipasi dan disetujui dalam dokumen lingkungan?
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Aktivis lingkungan dan warga menilai, penelusuran izin dan tanggung jawab hukum harus dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dan dokumen perizinan, maka penegakan hukum lingkungan harus segera dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan.
Warga berharap pemerintah daerah, DLH, BP Batam, serta aparat penegak hukum tidak menunggu terjadinya banjir atau bencana lingkungan baru bertindak. Audit lingkungan, penelusuran izin, dan pemeriksaan alur sungai dinilai mendesak untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Golden, PT HAP, BP Batam, dan DLH Kota Batam belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait status izin, kewenangan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Redaksi akan terus menelusuri dokumen perizinan dan meminta klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.
(PJS)
