![]() |
| Suasana Rapat di Gedung DPRD Kota Batam (16/3/2026) |
PELITAKOTA.com|BATAM — DPRD Kota Batam resmi memberikan tambahan waktu selama 60 hari kerja kepada Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (16/3/2026) di ruang sidang utama DPRD Batam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan utama, yakni laporan Pansus Ranperda PSU Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, kedua agenda tersebut telah melalui rapat konsultasi internal.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Batam, termasuk Wali Kota Amsakar Achmad, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BP Batam, Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi, serta insan pers.
Pendalaman Substansi Jadi Alasan Perpanjangan
Dalam agenda pertama, juru bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana, memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah substansi Ranperda yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, Pansus telah melakukan berbagai tahapan, termasuk konsultasi ke pemerintah pusat dan kunjungan kerja ke Kota Bogor yang dinilai memiliki karakteristik serupa dengan Batam dalam pengelolaan PSU perumahan.
“Dari hasil kunjungan tersebut, kami memperoleh praktik baik, salah satunya terkait pengelolaan PSU di Kota Bogor, terutama dalam keterbatasan lahan yang disiasati melalui kerja sama penyediaan sarana di luar kawasan perumahan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Rizky.
Sejumlah Kendala Masih Ditemukan
Namun demikian, Pansus juga menemukan berbagai kendala di lapangan. Di antaranya, terdapat PSU perumahan yang sudah tidak lagi memiliki pengembang sehingga kondisinya terbengkalai dan tidak terkelola dengan baik.
Selain itu, masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan oleh perangkat daerah, khususnya terkait perizinan bangunan yang sebelumnya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kini beralih ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permasalahan lain muncul ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan untuk kepentingan umum, namun mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dipicu belum optimalnya dokumen pendukung seperti masterplan perumahan yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan PSU.
“Karena itu, kami memandang perlu adanya tambahan waktu agar pembahasan Ranperda ini bisa lebih komprehensif dan aplikatif sesuai kondisi di lapangan,” tegas Rizky.
Disetujui Secara Aklamasi
Usai pemaparan laporan Pansus, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan terkait perpanjangan masa kerja Pansus selama 60 hari kerja. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Palu sidang pun diketok sebagai tanda pengesahan keputusan tersebut. Dengan tambahan waktu ini. /hms
