Notification

×

Listrik di Ruli Belian Diduga Jadi Ladang Bisnis, Ini Tanggapan Pihak PLN Batam

Selasa | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T07:01:15Z

KWh /Meteran listrik yang diduga jadi bisnis pendistribusian listrik ke warga. 

PELITAKOTA.com|​BATAM – Kebutuhan dasar akan energi listrik diduga telah berubah menjadi ajang komersialisasi ilegal yang membebani warga di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. 


Diperkirakan 80 Kepala Keluarga (KK) kini terjebak dalam skema distribusi listrik yang dikelola oleh oknum berinisial P, yang diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari warga. 


​Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga harus merogoh kocek cukup dalam hanya untuk mendapatkan aliran listrik. Biaya awal pemasangan dibanderol bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per KK, ditambah iuran bulanan yang mencapai Rp350 ribu.


Padahal, listrik tersebut diduga hanya bersumber dari tiga sambungan meteran Multi Koneksi Sementara (MKS) yang diajukan ke PLN Batam untuk kepentingan terbatas.

​Kualitas Buruk dan kerugian yang ditanggung tak sebanding dengan biaya mahal yang dikeluarkan, kualitas listrik yang diterima warga jauh dari kata layak. Tegangan yang tidak stabil seringkali membuat peralatan elektronik warga rusak.


​“Kami terpaksa ikut sistem ini supaya bisa hidup. Tapi listrik sering padam dan redup, barang elektronik kami banyak yang rusak,” ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya untuk dipublikasikan dengan nada kecewa (6/4/2026).


​Yang lebih mengejutkan, praktik ini diduga dibumbui dengan tindakan intimidasi ungkap warga lainnya, mengaku sempat diancam dengan senjata tajam saat mencoba melakukan pemasangan listrik secara resmi melalui jalur mandiri. 


"Saya mau pasang legal tapi dihalangi, bahkan sampai ada yang marah-marah bawa sajam. Saya takut, tapi saya tetap lanjut karena ingin legal," tuturnya.


Menurut pihak ​PLN Batam, Yoga, menanggapi polemik ini sebut skema swasembada ketika memberikan klarifikasi, terkait status lahan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa untuk kawasan rumah liar (ruli), PLN memang tidak dapat memasang meteran di persil pelanggan secara langsung.


"Kalau ruli, PLN tdk bisa memasang meteran di persil/lahan pelanggan bang jadi menggunakan MKS yg dipasang di lahan legal, kemudian ada pengelola atau swasembada masyarakat ruli menyalurkannya ke rumah-rumah, jelas Yoga saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. Senin (6/4). 


​​Terkait tingginya iuran bulanan yang dikeluhkan warga, Yoga menyebut hal itu sebagai ranah internal pengelola.


"Untuk biaya bulanan tergantung kesepakatan pengelola dan warga. Besok akan saya pastikan lagi ke PLN UP3 Batam Center di Imperium," tambahnya.


Meski PLN menyebut skema ini sebagai "swasembada", durasi praktik yang berlangsung sejak 2023 dengan perputaran uang yang masif menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan. Distribusi listrik dari tiga meteran MKS untuk 80 rumah liar (Ruli) diduga kuat menyalahi peruntukan sambungan sementara.


​Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat berharap adanya audit transparan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dari pihak manajemen PLN Batam. Publik mendesak agar kebutuhan dasar masyarakat tidak dijadikan alat untuk melakukan praktik pungutan liar yang mencekik rakyat kecil di tengah keterbatasan. (*)