![]() |
| Ilustrasi |
PELITAKOTA.com|BATAM– Sebanyak 16 pekerja harian di PT Kwang Fai/Pola Grup, perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, dikabarkan belum menerima upah atas pekerjaan mereka. Buntut dari keterlambatan ini, para pekerja tersebut berencana akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak-hak dalam waktu dekat ini.
Menurut keterangan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, mereka telah bekerja selama dua minggu namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran gaji dari pihak manajemen.
"Supervisor kami terus menjanjikan akan membayar, tapi sampai sekarang realisasinya tidak ada," ungkapnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Persoalan ini ditanggapi Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK). Koordinator KMPK, Sandi Jambak, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal masalah ini hingga tuntas. Ia merujuk pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 yang mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu beserta denda keterlambatan jika melanggar.
"Kami sangat menyayangkan sikap PT Kwang Fai, yang dinilai mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Hal ini harus diperjuangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Sandi.
Sandi menambahkan, sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan hak, KMPK bersama para pekerja berencana menggelar aksi damai di lokasi perusahaan dalam waktu dekat guna meminta pertanggungjawaban pihak manajemen.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan. Sule, yang diduga merupakan bagian dari departemen keuangan PT Kwang Fai, saat dihubungi tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4), belum memberikan penjelasan resmi. Meski pesan terlihat sudah terkirim (centang dua), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini di publikasikan.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT Kwang Fai / PT Pola Group untuk mendapatkan klarifikasi terkait persoalan tenaga kerjanya tersebut untuk pemberitaan selanjutnya. (*)
