![]() |
| Ilustrasi. (net) |
PELITAKOTA.com|BATAM – Penggerebekan markas judi online dan praktik love scamming baru baru ini di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, dikabarkan kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara. Sorotan publik saat ini mengarah pada dugaan adanya pihak yang berperan sebagai fasilitator aliran dana hasil kejahatan siber tersebut.
Sesuai Informasi yang berkembang, aparat penegak hukum mulai menelusuri pola transaksi keuangan yang diduga digunakan untuk menyamarkan uang hasil penipuan dan perjudian online. Salah satu yang ikut disebut dalam pusaran isu tersebut ialah PT IBUV, sebuah usaha penukaran valuta asing di kawasan Nagoya Business Center Batam.
Menurut Salah satu pengamat hukum, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada operator lapangan semata. Aparat diminta mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan, termasuk pihak yang diduga memfasilitasi transaksi keuangan.
“Penyidik harus membongkar aliran dana dan menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU secara maksimal. Jika ada pihak yang terbukti memfasilitasi pencucian uang, maka izin usahanya wajib dievaluasi dan pelakunya diproses pidana,” ujar seorang pemerhati hukum kepada tim media ini. (13/5/2026)
Dalam skema yang diduga digunakan sindikat, uang hasil penipuan korban terlebih dahulu dikumpulkan melalui rekening tertentu, lalu diputar melalui transaksi penukaran valuta asing guna mengaburkan asal-usul dana. Praktik ini dikenal dalam modus layering dalam pencucian uang.
Selain itu, sindikat juga diduga menggunakan modus love scamming, yakni manipulasi emosional terhadap korban dengan iming-iming hubungan asmara maupun investasi fiktif. Setelah dana korban masuk, uang kemudian dipindahkan secara bertahap sebelum akhirnya dikirim kembali ke luar negeri melalui jalur keuangan tertentu.
Sementara itu, pihak PT IBUV melalui kuasa hukumnya membantah keras tudingan keterlibatan dalam praktik perjudian, love scamming, maupun pencucian uang lintas negara.
Dalam klarifikasi tertulisnya, kuasa hukum menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kaitan apa pun dengan aktivitas ilegal yang diungkap di Apartemen Baloi View. Mereka juga menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan nama baik perusahaan.
“PT IBUV maupun unit usahanya sama sekali tidak terlibat dalam praktik ataupun transaksi hasil tindak pidana penipuan, perjudian, maupun pencucian uang lintas negara,” demikian kutipan pernyataan kuasa hukum perusahaan.
Publik kini menunggu transparansi aparat terkait perkembangan penyidikan, termasuk jumlah warga negara asing (WNA) yang diamankan serta dugaan peran pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana sindikat tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan sektor keuangan non-bank di Batam. Jika tidak diusut hingga ke aktor intelektual dan fasilitator keuangan, Batam dikhawatirkan terus menjadi target operasi mafia siber internasional.(*)
