Notification

×

Dari Proyek Rp9,2 Miliar ke Kontrak Baru Rp4,995 Miliar, Renovasi Gedung BPJS Sekupang Dilanjutkan

Rabu | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T06:39:19Z

Pembangunan kembali Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang di wilayah Sagulung, Batam, Rabu (16/9/2026). Sejumlah bagian bangunan tampak masih dalam proses pengerjaan dan ditutup menggunakan terpal serta pagar seng proyek.

PELITAKOTA.com | BATAM, Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang di wilayah Sagulung yang sempat mangkrak akibat perkara tindak pidana korupsi kini kembali dilanjutkan. Di balik bergulirnya kembali aktivitas konstruksi di lokasi, publik dan peserta jaminan sosial menunggu transparansi terkait aliran anggaran miliaran rupiah yang menyelimuti aset tersebut.


​Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah mengerjakan bagian-bagian bangunan yang sebelumnya terbengkalai. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, pekerjaan lanjutan ini mengusung tajuk "Pekerjaan Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang" di bawah naungan kontraktor pelaksana baru, PT Karsa Prabala, dengan konsultan pengawas CV De Reopa Arsitek. Proyek ini dijadwalkan berlangsung dari 18 Agustus 2026 hingga 15 April 2027 dengan nilai kontrak tercatat sebesar Rp4.995.000.000.


Untuk diketahui ​gedung yang kini kembali digarap itu bermula dari aset berupa lima unit rumah toko (ruko) yang dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 2019. Pada 2022, instansi tersebut mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,2 miliar (kontraktor lama PT Rismi Jaya Lampung dan konsultan pengawas PT Astakona Citra Grafindo) untuk jasa konstruksi renovasi gedung berdasarkan SPMB tertanggal 14 Juli 2022. ​Alih-alih rampung dalam 180 hari, proyek tersebut justru terhenti ketika progres fisik baru mencapai sekitar 10 persen. Kasus ini kemudian berujung pada proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial A, JXR, BSP, dan BW dari unsur internal BPJS Ketenagakerjaan dan pihak swasta konsultan. Negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan antara Rp760 juta hingga Rp1 miliar akibat skandal tersebut.


​Menjadi perhatian, kehadiran kontraktor baru dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertimbangkan adanya selisih dan akumulasi angka yang fantastis jika digabungkan dengan proyek terdahulu yang bernilai sekitar Rp9,2 miliar dan sejumlah pihak mendesak adanya keterbukaan pihak BPJSTK cabang Sekupang, Batam, terkait:

​Pagu anggaran dan realisasi pembayaran kepada kontraktor lama.

​Status resmi pemutusan kontrak sebelumnya.

​Rincian sisa pekerjaan dan perhitungan sisa anggaran.

​Dasar hukum serta sumber pendanaan untuk kontrak baru senilai Rp4,995 miliar, dan lainnya. 


​Salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai total kucuran dana untuk renovasi ruko tersebut sudah terlampau berlebihan. Ia juga mempertanyakan urgensi pembelian ruko dibanding opsi pengadaan lahan langsung kepada BP Batam.


​"Angka Rp9,2 miliar pada proyek lama dan Rp4,995 miliar pada proyek saat ini sangat berlebihan. Menurut saya harus ditelusuri hubungan antara pagu, kontrak, realisasi pembayaran, sisa pekerjaan, dan kontrak sekarang," ujarnya, Rabu (16/9/2026).


​Sementara itu, perwakilan manajemen PT Karsa Prabala yang ditemui di lokasi proyek menyatakan bahwa perusahaan mereka berpusat di luar daerah. "Kantor kami di Jakarta, Pak. Kami tidak di Batam. Hanya pekerjanya ada dari tenaga lokal dan luar daerah," ungkapnya singkat.


​Hingga berita ini terbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang. Kejelasan administratif sangat dibutuhkan agar para peserta di BPJSTK di Kota Batam mendapatkan kepastian bahwa proyek renovasi ini berjalan secara akuntabel, bebas dari indikasi penyimpangan lanjutan, dan benar-benar dapat difungsikan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Batam. (Tpg)