Di tengah gembar-gembor penegakan hukum, bisnis haram yang disebut-sebut diproduksi oleh PT AMP ini justru semakin menggurita, melahirkan varian baru, dan menari di atas penderitaan keuangan negara yang dirampok secara terang-terangan.
Ironisnya, alih-alih tumbang, sindikat ini justru tampak kebal hukum. Publik dan para aktivis kini menuntut tindakan ekstrem, Tangkap dan seret aktor intelektual di baliknya, Asiiong!
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, merek rokok non-cukai seperti H&D dan OFO Bold bukan pemain baru. Jejak busuk peredarannya telah mengakar kuat di Batam sejak tahun 2019 silam.
Alih-alih meredup akibat operasi pasar, jaringan ini justru semakin tak terkendali dan terus memperluas pangsa pasar. Mereka dengan sengaja memproduksi kemasan-kemasan baru yang lebih memikat demi meraup keuntungan pribadi yang masif, tanpa sedikit pun rasa bersalah atas kerugian triliunan rupiah yang ditanggung oleh kas negara.
Sorotan tajam kini menghujam sosok berinisial "Asiiong" bersama rekannya "AKM". Di berbagai sudut Kota Batam, nama Asiiong santer disebut-sebut sebagai otak intelektual sekaligus pengendali utama di balik kelanggengan distribusi rokok ilegal ini, termasuk memuluskan lahirnya wajah-wajah baru kemasan H&D dan OFO Bold di pasaran.
Kemarahan publik sudah di ubun-ubun. Pembiaran terhadap sindikat yang dikomandoi Asiiong ini dinilai telah merusak wibawa negara di wilayah perbatasan.
"Kami meminta oknum aparat penegak hukum di Batam tidak lagi bermain mata atau membiarkan peredaran rokok ilegal yang dikendalikan oleh jaringan Asiiong ini. Ini sudah berjalan bertahun-tahun secara terang-terangan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Tangkap mafia rokok non-cukai ini sekarang juga!" tegas seorang sumber penegak keadilan di Batam dengan nada tinggi, Rabu (14/10).
Patut jadi pertanyaan, meski Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam kerap menggembar-gemborkan penindakan di atas kertas dan menyita jutaan batang rokok, fakta di lapangan membuktikan bahwa operasi tersebut hanyalah terkesan "gertak sambal" belaka. Penindakan terbukti mandul dan tidak memberikan efek jera sedikit pun. Batam tetap menjadi surga bebas bagi para mafia cukai terkhusus merek rokok ini.
Padahal, landasan hukum untuk membumihanguskan sindikat ini sangat terang benderang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54), ancaman bagi para pelaku sangatlah berat, yakni Pidana penjara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda fantastis 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, aturan tinggal aturan jika para penegak hukum mulai dari Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, hingga Bea Cukai Batam masih membiarkan mafia cukai ini terus beraksi.
Masyarakat luas kini menuntut bukti nyata. Apakah negara ini kalah besar dibanding kekuasaan seorang Asiiong dan jaringan mafia rokoknya? Publik menunggu tindakan tegas aparat untuk segera membongkar tuntas akar rumput hingga ke puncak pimpinan PT AMP dan menangkap Asiiong tanpa kompromi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT AMP selaku produsen yang disebut-sebut, saudara berinisial 'Asiiong', serta Kantor Bea dan Cukai Batam masih terus diupayakan untuk memberikan konfirmasi resmi demi perimbangan pemberitaan pada edisi mendatang.
Red.
