Notification

×

Intoleransi? Mengaku Lang Laut, Mendesak Rumah Doa Harus Dibongkar

Jumat | Desember 24, 2021 WIB Last Updated 2021-12-27T00:24:47Z





Pelitakota.com| Batam, Sekelompok warga mengaku dari komunitas lang laut yang di Ketuai oleh Suherman, menolak keras atas berdirinnya Rumah Doa, Pos Pelayanan HKBP Anugerah Batam. 


Ketidak setujuan sekelompok warga tersebut dijelaskan oleh Camat Kecamatan Galang, UT Rambe dalam rapat negoisasi yang diinisiasi Kecamatan Galang, pada Kamis 23 Desember 2021, betempat di Mapolsek Galang, sekira Pukul 10.00 WIB .


Adapun Rapat yang digelar tersebut dihadiri Oleh Kapolsek Galang, Camat Galang, Danramil Galang, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Batam, Perwakilan Departemen Agama Kota Batam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat (Tomas), Ketua LAM Kecamatan Galang, Perwakilan Gereja Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang dan sekelompok warga yang mengatas namakan Komunitas lang laut. 


Pada kesempatan itu, Camat  Kecamatan Galang, UT Rambe dalam memulai rapat menyampaikan, Adapun rapat yang diinisiasi pihaknya dijelaskannya karena ada desakan dari sekelompok warga atas berdirinya bangunan rumah Doa, Pos Pelayanan di Ulu Boton, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.


UT Rambe mengungkapkan, bahwa dirinya kerap di telepon oleh warga yang mendesak agar Rumah Doa milik HKBP Resot Sungai Langkai itu segera dibongkar. Sehingga untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis pihaknya mempasilitasi rapat negoisasi antara warga yang menamakan lang laut dengan pihak Gereja.


Dalam rapat yang digelar tersebut, Suherman selaku ketua lang Laut dan juga ketua LPM Kecamatan Galang menyatakan sikapnya bahwa diri nya menolak keras atas berdirinya banguan Rumah Doa di wilayah itu. 


Situasi rapat yang digelar tersebut terlihat sangat memanas, Suherman  tampak dengan nada keras agar Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang tersebut dapat segera dibongkar.


“Jika pihak Gereja tidak mau melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, maka kami masyarakat tempatan akan melakukan pembongkaran,” ujar Suherman dengan Nada Tinggi yang disambut dengan teriakan massa diluar ruangan Mapolsek Galang.


Dalam menyikapi hal ini Perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama, Sabirun H mengatakan bahwa pada dasarnya setiap orang dalam beribadah telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29, yang mana disana dijamin kemerdekaan hak sesorang untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.


Namun kata Sabirun untuk mendirikan bangunan harus sesuai dengan kenyataan dilapangan yang termaktub dalam Peraturan PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB dua Menteri) mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru dan harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat.


“Jadi pembangunan rumah Doa tidak serta merta ujuk-ujuk dibagun begitu saja tanpa melalui proses Peraturan Bersama Menteri.” ujar Sabirin


Suasana  rapat terlihat memanas saat  Suherman Kerap menyampaikan seruan agar rumah ibadah tersebut dibongkar dan disambut dengan sahutan massa yang berada diluar ruang Rapat, sehingga suara nyaring desakan sekelompok massa terdengar seruan Bongkar.


Karena situasi rapat terlihat sudah mulai memanas, Kapolsek Galang sampai menggebrak meja rapat untuk menenangkan massa yang tampak emosi diluar ruangan rapat, hingga massa ingin menerobos masuk ke dalam ruang rapat melalui jendela ruang rapat. 


Beruntung saat itu personil Polsek Galang dapat menghalau massa yang ingin memaksa masuk secara paksa melalui Jendela ruang rapat Mapolsek Galang. Suherman sebagai ketua lang Laut bersikeras dan terus mendesak supaya tetap dilakukan Pembongkaran Rumah Ibadah yang ada. 


Pada akhirnya Dalam rapat yang dilaksanakan tersebut menghasilkan 4 Point yang harus dipatuhi pihak jemaat disana. Adapun ke empat yang ada sebagai berikut. 


- Bangunan HKBP Di Kampung Ulu Buton kelurahan Rempang Cate digunakan untuk aktivitas kegamaan sampai dengan tanggal 02 Januari 2022.


- Diputuskan dengan Mufakat bahwa setelah tanggal 02 januari 2022 bangunan HKBP di Kampung Ulu Buton dibongkar oleh Gereja.


- Untuk jemaat HKBP yang dikampung Ulu Buton akan beribadah di rumah Jemaat / rumah kerumah.


- Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan ini akan dilakukan secara gotong-royong dengan masyarakat setempat untuk membongkar berasama sama.


Dalam rapat negoisasi itu, utusan Gereja HKBP Anugerah Barelang mengisahkan, bahwa bangunan rumah doa itu berdiri diatas tanah warga dengan Ukurun 7×14 dan sudah termasuk halaman 2 Meter.

Ia mengisahkan, bahwa berdirinya rumah doa tersebut di inisiasi oleh jemaat komunitas Suku Batak yang ada di Kecamatan Galang.


Sebelumnya, Kata Utusan Majelis Jemaat Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang melakukan Ibadah di rumah kerumah jemaat, namun karena situasi Rumah jemaat tidak memadai untuk melakukan ibadah karena sempit, maka jemaat sepakat untuk mendirikan Rumah Doa tersebut.


“Pembangunan Rumah doa itu sesuai dengan kebutuhan jemaat tidak lebih dari itu,’ ujarnya 


Tim.