Notification

×

Ada Apa? Diproduksi di Batam, Rokok Hmind, Luffman, H&D Tanpa Cukai Terus Beredar

Senin | November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T12:36:52Z



Dok. Charli S, Rokok Hmind & Luffman beredar hingga ke kota Jambi.


Pelitakota.com| Batam, Maraknya Peredaran Rokok Ilegal (tanpa pita cukai) di Kota Batam dinilai lemahnya penindakan aparat penegak hukum dan Instansi terkait. Berbagai jenis merek rokok tanpa cukai menjadi primadona dikalangan perokok, Sebab selain mudah di dapatkan di kios- kios pengecer, juga harga yang di bandrol per bungkusnya relatif  murah dibanding rokok resmi yang ada di pasaran.


Dikalangan Perokok, Rokok tanpa cukai sangatlah populer, karena harga hanya dibandrol 8 Ribuan hingga 10 Ribu Rupiah per bungkusnya. BP(35th) Karyawan Swasta, salah satu konsumen rokok Hmind, Ia menyampaikan ke Media ini, sebagai konsumen rokok tidak resmi sudah sejak  2 tahun terakhir. Menurutnya, atas adanya rokok tanpa cukai adalah sebagai pilihannya karena pertimbangan faktor ekonomi.


"Rokok Hmind ini banyak di jual di warung pak, saya biasa beli di kios pinggir  jalan, harganya 10 ribuan saja sudah dapat Isi 20 Batam, biar lebih murah beli di grosir ada juga, kalau rasa lumayanlah dan harus kita sesuaikan dengan isi kantong pak, kita tak sanggup beli yang resmi". katanya di salah satu kawasan Industri di Batam Centre, 01/10/21.


Foto. Kemasan rokok Hmind, tanpa kode produksi dan tertera nama perusahaan yang memproduksi. 



Di tempat terpisah, NJ (50th) seorang Karyawan Swasta konsumen rokok merek H&D mild, dikatakannya, 1 tahun terakhir telah beralih kerokok tidak resmi di karenakan harga rokok resmi tiap tahun semakin tinggi.


" Rokok saya sebelumnya Lucky pak, jenis rokok putih kemudian beralih ke rokok Nise dan Luffman lebih murah, lumayan hemat, tapi rokoknya  kadang kosong kalau ada razia. Saat ini saya sudah beralih ke H&D mild,  harga masih tergolong murah, samalah hanya 10 ribuan". Katanya di salah satu warung kopi tanjung Piayu, Sei Beduk.

Foto. Contoh Kemasan Rokok H&D tanpa cukai yang Beredar di Kota Batam.


Bukan persoalan baru di kota Batam, Segudang penangkapan telah dilakukan oleh pihak Bea dan cukai  baru baru ini, tetapi peredaran rokok ilegal tersebut masih terus terjadi bahkan tetap eksis, hal ini di sinyalir apakah karena kurang tegasnya penindakan kepada pihak perusahaan yang memproduksi  dan para Importir  rokok Ilegal yang ada.


Padahal pemerintah di ketahui telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) sejak 17 Mei 2019 lalu.

Bahkan, saat itu Pemerintah memberi keluasan kepada pabrik dan distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga ke bulan Februari 2020 yang lalu.


Meski pencabutan pembebasan  cukai tersebut telah berlaku sekira 3 tahun lamanya, tapi persoalan peredaran rokok  ilegal masih tetap terjadi di kota Batam, dan bahkan produk rokok ilegal yang di produksi di kota Batam tersebut telah tembus pasar nasional, dimana peredarannya telah sampai ke Riau Daratan seperti kota Dumai, Propinsi Sumatera Utara, Kota Jambi dan juga kota lainnya di Indonesia. 


Terkait hal ini timbul pertanyaan apakah ada pembiaran kepada pihak perusahaan yang memproduksi dan distributor serta  Importir rokok yang telah secara sengaja melanggar Undang undang cukai? atau apakah pelaku pengedar dan yang memproduksi tidak diketahui keberadaannya oleh aparat penegak hukum dan pejabat  Bea dan cukai?


Investigasi awak media ini dilapangan berbagai jenis merek rokok tanpa cukai yang diperjual belikan dan keberadaannya sangat mudah di temui di lapangan seperti

Hmind Bold mild, Isi 20 batang, Hmind mild Isi 16 Batang, Luffman, H&D mild 16 batang, Rokok Nise(Inport) dan berbagai jenis merek rokok lainnya.

Foto. Kemasan Rokok merek H&D tanpa cukai, tertera Nama perusahaan yang Memproduksi.


Terkait peredaran rokok tanpa cukai di kota Batam, media  ini  sebelumnya telah  konfirmasi kepada Bea dan cukai Batam, atas  peredaran sejumlah merek rokok yang diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak yang memproduksi serta Importir nakal,

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menurutnya terkait pelanggaran tersebut harus ada bukti awal yang cukup untuk melakukan penindakan kepada pihak pelaku.


"Harus ada bukti awal yg cukup kemudian dilakukan penyidikan, utk membuktikan ada tidaknya pelanggaran UU Cukai" katanya melalui Pesan whatsapp Baru ini. 


Selain itu, Undani juga menyampaikan terkait peredaran barang tidak resmi di kota Batam, disampaikannya bahwa pihaknya telah beberapa kali menangkap peredaran rokok ilegal dan jenis barang lainnya, sembari mengirim beberapa Foto dokumen dilapangan ke Redaksi pelitakota.com


Terkait peredaran rokok tidak resmi di kota Batam, sampai saat ini awak media ini mencoba meminta penjelasan pihak perusahaan yang memproduksi, namun hingga berita ini di terbitkan belum dapat di temui untuk penjelasannya.


Liputan: Ilman S./ Redaksi.