Notification

×

Beberapa Hotel Melati di Wilayah Kecamatan Batu Aji dan Sagulung Batam Diduga ‘Sarang’ Praktik PSK

Minggu | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T14:13:01Z
Ilustrasi. Fasilitas di Ruangan hotel melati dengan tarif relatif terjangkau. 

PELiTAKOTA.com|BATAM- Beberapa hotel melati yang berada di wilayah Kecamatan Batu Aji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga menjadi 'sarang' tempat praktik pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, hotel-hotel tersebut juga diduga kerap dijadikan lokasi “short time” bagi pasangan muda-mudi atau pasangan yang belum terikat pernikahan.


Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat di bulan suci ramadhan serta dinilai bertentangan dengan visi pembangunan Batam sebagai kota bandar dunia madani.


Di visi tersebut menekankan keseimbangan antara kemajuan infrastruktur modern dengan nilai-nilai religius dan sosial masyarakat. Slogan tersebut mencerminkan komitmen Batam untuk menjadi kota industri yang maju, namun tetap menjunjung tinggi etika, moral, dan ketertiban sosial.


Namun demikian, keberadaan sejumlah hotel melati yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dinilai merusak citra tersebut. Terlebih lagi, beberapa hotel melati berada sangat dekat dengan kawasan pemukiman penduduk sehingga dikuatirkan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Modus yang digunakan melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat serta aplikasi sejenis lainnya. Melalui aplikasi tersebut, para PSK menawarkan jasa kepada calon pelanggannya sebelum akhirnya mengarahkan ke hotel tempat mereka menginap atau tinggal sementara.


Seorang warga Perumahan Pendawa Batu Aji yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mencoba mengunduh aplikasi tersebut karena rasa penasaran.
“Awalnya saya penasaran dengan aplikasi MiChat, lalu saya unduh. Tidak lama kemudian ada pesan masuk. Ternyata benar, mereka menawarkan jasa dan jika tarif disepakati, kita diarahkan ke hotel tempat mereka menginap,” ungkapnya. (08/03/2026)


Masyarakat menilai kondisi ini menunjukkan diduga atas lemahnya pengawasan terhadap operasional sejumlah hotel melati di Kota Batam. Mereka berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam dapat melakukan evaluasi terhadap izin usaha hotel yang diduga disalah gunakan untuk praktik prostitusi terselubung.


Diketahui dalam operasionalnya, usaha perhotelan di Batam wajib mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah, di antaranya:
Memiliki izin usaha resmi sesuai ketentuan perizinan usaha pariwisata yang berlaku di Kota Batam, tidak digunakan untuk kegiatan prostitusi atau aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. Selain itu, harus
menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama jika berada di dekat pemukiman warga.


Warga berharap pemerintah melalui dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum maupun Penegak Perda dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tegas dinilai sangat penting untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mempertahankan citra Batam sebagai kota industri yang maju namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan sosial.


" Saya berharap dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum maupun Perda dapat memaksimalkan pengawasan dan penertiban jika ada hotel yang melanggar aturan demi terciptanya Batam yang lebih baik dan bermartabat", ungkap salah satu warga Perum Pandawa ini mengakhiri. (*)