Notification

×

Sudah 20-an Nyawa Melayang di PT ASL, Kini DLT Menyusul, Sampai Kapan Pekerja Harus Jadi Korban?

Selasa | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T09:12:24Z

Ilustrasi tenaga kerja Galangan Kapal. (Net) 

PELITAKOTA.com| ​BATAM, Kawasan industri galangan kapal Tanjung Uncang kembali berduka. Insiden kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa pekerja kembali terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia pada Sabtu (25/04/2026).


Peristiwa ini memicu gelombang tanya dan kecaman publik terkait sejauh mana efektivitas pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan galangan kapal tersebut.


Baru ini, ​korban diketahui berinisial DLT, dikabarkan seorang pekerja dari subkontraktor PT Sinar Cendana. Ia menghembuskan napas terakhir setelah dilindas alat berat jenis forklift dari arah belakang saat sedang berada di area kerja sekitar pukul 14.00 WIB.


​Insiden berdasarkan info yang beredar, kecelakaan terjadi saat operator forklift tengah mengangkut tabung oksigen, sementara korban berada di belakang pada jalur yang sama.


​Tragedi yang menimpa DLT bukanlah insiden tunggal. Berdasarkan data yang dihimpun, PT ASL Shipyard mencatatkan rekor kelam diperkirakan sebanyak 23 korban jiwa sejak Juni 2025 dalam berbagai kecelakaan yang berulang. 


Pada ​24 Juni 2025: 4 pekerja tewas akibat ledakan kapal tanker Federal II.

​15 Oktober 2025: 14 nyawa melayang dalam kebakaran dan ledakan susulan di kapal yang sama.

​29 Desember 2025: 1 pekerja tewas tersengat arus listrik.

​Maret 2026: 3 pekerja tewas akibat insiden kapal terbalik.

​25 April 2026: 1 pekerja tewas terlindas forklift.


​Rentetan kematian ini menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Muncul kesan bahwa nyawa tenaga kerja seolah tidak berharga di hadapan target produksi.


Hingga berita dipublikasikan, pihak manajemen PT ASL Shipyard Indonesia belum memberikan pernyataan resmi meski sejumlah poin konfirmasi telah dilayangkan ke pihak perusahaan. Ketertutupan perusahaan di kawasan industri yang minim akses publik ini memperkuat kecurigaan adanya upaya menutupi fakta penyebab kematian pekerja.


​Beberapa poin yang muncul yang masih menjadi teka-teki antara lain:

​Standar SOP: Apakah saat kejadian korban dilengkapi APD lengkap dan di bawah pengawasan safety officer?

​Legalitas Laporan: Apakah perusahaan sudah melaporkan insiden ini secara transparan kepada Disnaker Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan?

​Dan, publik masih bertanya tanya sejauh mana komitmen perusahaan dalam memberikan hak-hak santunan kepada keluarga korban?

Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Menaker Yassierli sempat menyampaikan akan mengambil langkah tegas hingga penutupan operasional jika kecelakaan kembali terulang. Namun, kenyataannya, operasional tetap berjalan sementara angka kematian terus merangkak naik.


​"Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah kegagalan sistemik. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika sudah 23 nyawa hilang dan tidak ada sanksi berat, maka wajar jika publik bertanya-tanya ada apa dengan pengawasan kita," ujar salah satu pemerhati tenaga kerja di Batam yang enggan disebutkan namanya.


​Publik kini menunggu hasil investigasi terbuka dari pihak kepolisian dan Disnaker. Apakah kasus ini akan berakhir sebagai "kecelakaan biasa", atau akan ada konsekuensi hukum pidana bagi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja? 


Red.