![]() |
Kondisi ini dikeluhkan oleh para pekerja, khususnya yang tinggal di wilayah Sei Beduk dan sekitarnya.
Seorang tenaga kerja yang bekerja di kawasan Industri Batam Center mengatakan bahwa keberadaan ATM Bank Panin dinilai masih terbatas di beberapa wilayah. Selain itu, ia mengaku kerap kesulitan menarik uang dengan pecahan Rp50.000 yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.
“Seharusnya Bank Panin menyediakan pecahan lima puluh ribu. Kami ini hanya tenaga kerja buruh dengan gaji pas-pasan. Mengapa ATM Bank Panin sulit ditemui? Di Sei Beduk ATM-nya tidak tersedia, sementara kami tinggal di sana,” ujar seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, penggunaan rekening Bank Panin bukan sepenuhnya pilihan pribadi mereka, melainkan mengikuti kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Bank ini sebenarnya bukan pilihan kami, tetapi sudah menjadi ketentuan dari manajemen perusahaan tempat kami bekerja, sehingga harus kami ikuti,” tambahnya.
Aturan Bank Indonesia Terkait Ketersediaan Uang
Secara umum, peredaran uang rupiah di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur, mengedarkan, serta memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, dengan pecahan yang sesuai dan dalam kondisi layak edar di masyarakat.
Bank Indonesia juga mendorong perbankan untuk menyediakan berbagai pilihan pecahan uang kepada masyarakat melalui layanan perbankan, termasuk melalui mesin ATM, guna memudahkan transaksi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Namun demikian, pengaturan teknis mengenai jenis pecahan uang yang disediakan pada mesin ATM umumnya menjadi kebijakan masing-masing bank, dengan mempertimbangkan kebutuhan nasabah serta pengelolaan kas internal bank tersebut.
Sejumlah nasabah berharap pihak Bank Panin dapat menambah jumlah ATM di wilayah Batam, khususnya di kawasan Sei Beduk, serta menyediakan pilihan pecahan Rp50.000 agar lebih memudahkan masyarakat, terutama para pekerja yang bergantung pada layanan perbankan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)
