Notification

×

Dinas Terkait Diminta Menutup Panti Pijat yang Menyimpang dari Izin Operasional

Minggu | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T05:23:14Z
Ilustrasi pijat urut tradisional. (net) 

PELiTAKOTA.com|BATAM – Sejumlah tempat usaha panti pijat atau yang biasa disebut massage di Kota Batam diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya dihormati dengan menjaga norma dan ketertiban di lingkungan masyarakat. 

Beberapa tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batu Aji terlihat masih beroperasi hingga larut malam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dari instansi terkait.

Adapun salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Massage Makmur yang berada di kawasan ruko Batavia, tidak jauh dari Kantor Camat Sagulung. Di spanduk atau papan nama usaha tersebut tertulis berbagai layanan seperti pijat untuk pegal-pegal, capek, keseleo, dan layanan relaksasi lainnya. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut diduga menawarkan layanan yang menyimpang dari izin usaha yang tercantum.

Selain itu, aktivitas serupa juga terlihat di beberapa ruko di kawasan Mitra Mall Batam serta kompleks Pasar Melayu,Batu Aji Batam. Jika melintas di depan tempat-tempat tersebut, terlihat sejumlah perempuan sengaja duduk di depan ruko tempat mereka bekerja dan memanggil calon pelanggan yang lewat.

“Bang… massage, sini bang,” demikian panggilan yang kerap terdengar kepada pengendara atau orang yang melintas. Jika ada yang berhenti, para pekerja kemudian menawarkan tarif layanan hingga terjadi kesepakatan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendatangi salah satu tempat massage tersebut karena merasa lelah setelah perjalanan panjang dari Dumai menuju Batam. Ia mengaku awalnya hanya berniat mencari pijat tradisional untuk menghilangkan pegal.

“Saya pernah ke Massage Makmur di ruko Batavia. Saat itu ada empat pekerja. Saya ke sana karena capek setelah perjalanan berjam-jam dari Dumai ke Batam. Namun yang ditawarkan bukan pijat tradisional seperti yang tertulis di spanduk, melainkan layanan yang aneh-aneh dengan tarif tertentu. Akhirnya saya tidak melanjutkan,” ungkapnya. (07/03/2026). 

Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha panti pijat yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya.

Selain itu, pemerintah beserta Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk melakukan penertiban bahkan menutup tempat-tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi prostitusi terselubung, agar tidak meresahkan masyarakat dan tetap menjaga ketertiban serta nilai-nilai moral di Kota Batam, terlebih selama bulan Ramadhan ini. (Man)