Notification

×

Maraknya Peredaran Rokok Manchester Tanpa Cukai di Batam, Apakah BC Batam Tidak Tau?

Selasa | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T06:52:34Z

Rokok tanpa pita cukai  merek Manchester kemasan warna biru dan warna putih diduga di inport dari luar negeri dan bebas diperjual belikan di kota Batam. 

PELITAKOTA.com|BATAM – Peredaran rokok ilegal merek Manchester kian masif di Kota Batam. Berdasarkan pantauan di lapangan, produk tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi ini dengan mudah ditemukan di berbagai toko ritel dan warung kelontong, yang memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dari instansi berwenang.


​Rokok yang diduga di import dari luar negeri ini menjadi primadona baru bagi konsumen lokal karena dinilai keren dan harganya yang sangat terjangkau, berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkusnya. Beberapa penikmat rokok mengaku memilih Manchester karena kualitas rasa dan kemasannya yang dianggap premium meski harganya jauh di bawah rokok legal.


​Namun, kehadiran rokok tanpa pita cukai ini telah jelas merugikan negara dari sektor penerimaan devisa dan pajak. Masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran dugaan adanya "pembiaran" dari pihak terkait, mengingat distribusi rokok ini seolah tidak tersentuh hukum dan mengalir lancar ke tangan konsumen.


​"Seharusnya pengawasan di pintu masuk dan distribusi lebih ketat. Kalau dibiarkan terus, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal," ujar salah satu warga batam yang enggan disebutkan namanya.


​Hingga berita ini dipublish, masyarakat berharap pihak Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap distributor dan oknum yang bermain di balik peredaran rokok ilegal ini guna memberikan efek jera dan mengamankan penerimaan negara.


Perlu diketahui, ​Peredaran rokok tanpa pita cukai (polos)adalah merupakan tindak pidana. Adapun poin-poin pelanggaran berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai:


​1. Pelanggaran Pasal 54 (Peredaran Barang Gelap)

​Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.

​Sanksi: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

​2. Pelanggaran Pasal 56 (Kepemilikan Barang Ilegal)

​Setiap orang yang memiliki, menguasai, membeli, atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana (tanpa cukai) dapat dikenakan sanksi pidana.

​Sanksi: Pidana penjara 1-5 tahun dan denda materiil yang besar.

​3. Kerugian Negara (Sektor Fiskal)

​Peredaran rokok ilegal melanggar aturan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau dan pajak rokok daerah. Hal ini menghambat pembangunan karena dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang seharusnya masuk ke kas negara/daerah menjadi hilang.

​4. Pelanggaran Aturan Impor (Pabean)

​Jika rokok Manchester tersebut berasal dari luar negeri dan masuk tanpa prosedur kepabeanan yang benar, maka melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang penyelundupan barang impor.

​5. Pelanggaran Perlindungan Konsumen


​Rokok tanpa pita cukai seringkali tidak melewati uji laboratorium terkait kadar nikotin dan tar yang sesuai standar nasional, serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang sesuai aturan, sehingga melanggar hak konsumen atas informasi produk yang akurat.


Media ini masih terus berupaya meminta tanggapan kepada Bea Cukai Batam, dan juga kepolisian setempat  atas bebasnya peredaran rokok merek Manchester yang terlihat dengan bebagai macam warna kemasan ini. (*)