![]() |
| Sejumlah komponen konstruksi menara telekomunikasi (tower BTS) terlihat berada di lokasi yang akan dibangun. (9/6/2026) |
PELITAKOTA.com|BATAM — Sejumlah warga Perumahan Rhabayu Asri, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pertanyakan atas pembangunan menara telekomunikasi (base transceiver station/BTS) di lingkungan mereka.
Proyek tersebut dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya sosialisasi yang merata kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, fisik tower memang belum berdiri tegak, namun pihak pengembang telah melakukan pembersihan lahan (land clearing) di titik lokasi yang akan dibangun.
Kondisi ini memicu keresahan dan menjadi buah bibir hangat di tengah warga. Beberapa warga merasa kecolongan dan dianggap tidak terbuka sejak awal perencanaan pembangunannya
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak pernah ada informasi resmi dari pengurus RT maupun RW sejak awal rencana proyek ini bergulir.
"Kenapa tidak di awal diinfokan Pak RT? Kaget jadinya. Perasaan kalau ke rumah kami jaraknya masih dekat lho. Emangnya warga hanya orang depan sajakah? Inikah yang dinamakan operasi senyap?" cetus warga tersebut dengan nada kesal.
Seorang warga lainnya juga mempertanyakan di grup WhatsApp warga perum tersebut, ia menyatakan bahwa selama lima tahun tinggal di Perumahan Rhabayu Asri, mereka baru mengetahui adanya proyek ini setelah lahan dibersihkan. Mereka menyayangkan sikap pengembang dan perangkat RT/RW yang dinilai tebang pilih dalam memberikan informasi.
Adapun tanggapan Perangkat RT, Ketua RT 01 Perumahan Rhabayu Asri, Wedi, saat dibahas di grup WA perum tersebut, mengatakan bahwa proses perizinan tower tersebut sudah berjalan lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua RT.
"Kapan hari saya sudah cek perizinan, dan khususnya warga depan yang terdampak langsung semuanya sudah lengkap, bahkan bisa dipertanggungjawabkan. Sebatas itu saja yang saya tahu. Lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada perangkat sebelum saya," jawabnya atas pertanyaan warga.
Sementara itu, Ketua RW setempat, pak Widodo, membenarkan bahwa pihak penyedia layanan telekomunikasi (Telkomsel) hanya melibatkan segelintir warga dalam proses sosialisasi dalam pembangunan Tower tersebut.
"Karena hanya warga yang terdampak saja yang diundang oleh pihak Telkomsel. Hanya 8 rumah yang (dinilai) terdampak yang terkena radiasi," jelas Widodo kepada awak media ini.
Terkait dugaan penggunaan wilayah penghijauan di Rhabayu Asri, belum diketahui apakah pengembang telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang dikenal sebagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Dinas Terkait di Kota Batam. Sebab lahan tersebut adalah fasum/hijau (jalur hijau) dan atas pengalihan fungsi menjadi tapak BTS di pertanyakan warga setempat. Dan dinilai pembangunan Tower sebagai pelanggaran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hingga berita ini dipublis , pihak Lurah Tanjung Piayu dan Camat Sei Beduk belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan terkait izin pemanfaatan lahan, terutama mengenai status lahan yang diduga merupakan wilayah penghijauan/fasilitas umum serta dari pihak pengembang menara telekomunikasi tersebut. (*)
