![]() |
| Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Batam. (10/6/2026) |
PELITAKOTA.com|BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ranperda tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Batam yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan opini WTP ke-14 secara berturut-turut bagi Kota Batam.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak. Tentunya sangat membanggakan, namun sejumlah catatan dan rekomendasi BPK tetap harus menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kamaluddin.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Batam agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Amsakar, laporan keuangan yang menjadi dasar Ranperda tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan kembali memperoleh opini WTP.
“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” katanya.
Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Amsakar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.
Adapun Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja bantuan keuangan.
Untuk sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen, sementara pada Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan.
Selain itu, Neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban sebesar Rp27,61 miliar, dan ekuitas sebesar Rp13,69 triliun. Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang antara lain dipengaruhi oleh penambahan aset tetap dari belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.
Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanggungjawaban APBD tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” tutup Amsakar.(hms)
