Notification

×

Warga Rhabayu Asri Merasa "Kecolongan", Pembangunan Tower BTS Diduga Minim Sosialisasi dan Tuai Polemik

Jumat | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T13:20:47Z

Menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi,Tbk. (Ist) 

PELITAKOTA.com|BATAM – Pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di depan Perumahan Rhabayu Asri, Jalan S. Parman, RT 001/RW 014, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan proses sosialisasi, legalitas pemanfaatan lahan, hingga mekanisme persetujuan lingkungan yang digunakan dalam pembangunan tersebut.


Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan menara di atas lahan sekitar 4 x 5 meter atau 20 meter persegi telah selesai dilakukan. Namun, keberadaan menara tersebut memunculkan keberatan dari sebagian warga yang mengaku baru mengetahui proyek setelah pembangunan berlangsung.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa karena merasa tidak pernah memperoleh sosialisasi secara langsung sebelum proyek berjalan.


"Kenapa tidak dari awal diinformasikan oleh Pak RT? Kami kaget. Rumah kami juga dekat dengan lokasi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah pembangunan berjalan," ujarnya.


Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga melalui grup komunikasi WhatsApp lingkungan. Mereka berencana melakukan pendataan serta menghimpun tanda tangan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait keberadaan menara BTS tersebut.


Warga lainnya yang telah menetap sekitar lima tahun di Perumahan Rhabayu Asri menilai penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara terbatas sehingga tidak semua penghuni yang merasa terdampak memperoleh kesempatan memberikan pendapat.


Klarifikasi RT dan RW


Ketua RT 001, Wedi, saat memberikan penjelasan melalui grup WhatsApp warga menyatakan bahwa proses perizinan pembangunan menara telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua RT.


"Saya sudah mengecek perizinannya. Khusus warga depan yang terdampak langsung, semuanya sudah lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebatas itu yang saya ketahui. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada pengurus sebelumnya," ujarnya.


Sementara itu, Ketua RW 014, Widodo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihak operator hanya mengundang warga yang dinilai terdampak langsung.


"Yang diundang hanya warga yang terdampak. Ada delapan rumah yang dianggap terdampak," katanya.


Dokumen Persetujuan Jadi Sorotan


Polemik semakin berkembang setelah warga memperoleh salinan dokumen bertajuk Surat Pernyataan Izin Penambahan Perangkat tertanggal Februari 2026.

Menurut warga, dokumen tersebut hanya memuat 13 tanda tangan. Mereka juga mempertanyakan adanya penandatangan yang menggunakan alamat kependudukan dari luar Kota Batam.


Selain itu, sebagian warga mengaku tidak dilibatkan meskipun rumah mereka berada relatif dekat dengan lokasi pembangunan menara. Dan, beberapa isi dokumen juga menjadi perhatian warga, di antaranya mengenai ketentuan izin yang disebut berlaku tanpa batas waktu serta klausul mengenai akses keluar-masuk bagi pihak perusahaan.


Legalitas Pemanfaatan Lahan Dipertanyakan


Selain persoalan persetujuan lingkungan, warga juga mempertanyakan status lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan. Menurut informasi yang dihimpun warga, lokasi tersebut merupakan fasilitas umum berupa jalur penghijauan. Karena itu, mereka meminta adanya penjelasan dari instansi berwenang mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun izin pemanfaatan ruang yang menjadi dasar pembangunan menara tersebut.


Warga berharap Pemerintah Kota Batam dapat memberikan penjelasan mengenai kesesuaian pembangunan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan perizinan yang berlaku.


Hingga berita ini dipublikasikan, Lurah Tanjung Piayu dan Camat Sei Beduk belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) mengenai proses perizinan, mekanisme persetujuan lingkungan, status pemanfaatan lahan, serta tanggapan atas keberatan yang disampaikan sebagian warga.


Sejumlah warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi, tetapi menginginkan proses yang transparan, melibatkan masyarakat secara proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.(*)