Notification

×

Wacana RT/RW Batam Data Pajak Kendaraan Menuai Pro-Kontra: Antara Potensi Wilayah dan Desakan Data Pengangguran ​

Sabtu | Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T03:05:49Z

Gambar Ilustrasi, net. 

PELITAKOTA.com| BATAM — Rencana Pemerintah Kota Batam untuk mengoptimalkan peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendata kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak memicu gelombang tanggapan dari masyarakat di salah satu grup media sosial. Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (08/07/2026).


​Kebijakan yang sempat memicu pertanyaan terkait dasar hukumnya ini sebenarnya memiliki landasan regulasi yang kuat. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelibatan lembaga kemasyarakatan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 dan 27), Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 (Pasal 12), serta Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT/RW Pasal 5, yang secara garis besar mengatur tugas RT dan RW dalam membantu pemerintah melakukan pendataan kependudukan serta potensi sumber daya di wilayahnya.


​Meski secara legalitas formal memiliki dasar yang jelas, implementasi di lapangan mendapat respons beragam dari warga Batam di media sosial. Sebagian masyarakat menyatakan dukungannya dengan catatan adanya timbal balik yang konkret dari pemerintah daerah terkait fasilitas publik.


​"Kalau saya sangat setuju pak. Yang penting dari hasil pajak yang dibayarkan masyarakat Kota Batam, tidak ada jalan yang berlubang, tidak ada lampu jalan yang mati, dan semua fasilitas umum harus dibangun sesuai peruntukannya," ujar salah seorang warga dalam kolom komentar yang di grup medsos tersebut. 


​Namun, tidak sedikit pula warga yang mengkritisi prioritas pendataan tersebut. Mereka menilai, di tengah situasi ekonomi saat ini, pemerintah daerah seharusnya lebih peka untuk mendata kondisi sosial ekonomi masyarakat, seperti angka pengangguran dan warga miskin, daripada sekadar berfokus pada penarikan pajak.


​Selain itu, warga juga menyoroti aspek teknis di lapangan, seperti kendala administrasi pembayaran pajak bagi kendaraan yang belum balik nama, serta meminta pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak dimulai dari lingkungan internal aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu sebelum menyasar masyarakat luas.


​Di luar substansi pro dan kontra, dinamika pembahasan di media sosial juga diwarnai dengan beragam komentar yang menggelitik hati, mencerminkan kejenuhan sekaligus humor khas warga netizen Batam dalam menyikapi kebijakan baru:

​Oleh-oleh dari Istana: Ada warga yang mengaitkan tugas baru ini dengan momentum politik nasional, "Habis ngadap pak presiden, RT/RW dapat oleh-oleh tugas baru."


​Khawatir Petugas Kocar-kacir: Menyadari sensitivitas masalah penagihan di lapangan, seorang warganet berseloroh, "Hati-hati petugas diserbu warga kocar-kacir terbirit-birit."


Selain itu ​ada juga sebagian warga dengan gaya sarkas meminta RT tidak hanya mengecek STNK, tetapi juga isi dapur.


 "Kasih tahu juga data orang yang tak punya uang buat beli makan. Itu baru betul, jangan pajak melulu," tulis netizen. Ada pula yang menambahkan agar RT sekalian mendata warga yang tidak memiliki tabungan akibat sulitnya mencari pekerjaan.


Terkait wacana pendataan pajak kendaraan​ ini, ada juga yang menanggapi dengan curhatan mandiri, Ungkapan kekesalan yang jujur namun menggelitik dari warga yang merasa berjuang sendiri tanpa bantuan negara.


"Saya beli motor pake duit saya, rusak benerin pake duit saya... emang pemerintah tahu kalau saya gak kerja? Pemerintah tahu kalau keluarga saya sakit? dan Apakah Pemerintah tau motor saya berasap karena terlambat ganti oli? Jadi pajak saya buat apa?" ujar salah satu netizen di kolom komentar grup Facebook tersebut. (*)