![]() |
| Daftar hadir di Rapat tertutup yang digelar diruangan Kepala Sekolah SMKN 5 Batam, Sagulung, Batam. (10/7/2026) |
PELITAKOTA.com|BATAM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMKN 5 Batam memicu gelombang protes dari sejumlah orang tua calon siswa dan tokoh masyarakat di sekitar sekolah. Mereka menilai hasil seleksi belum mengakomodasi harapan warga yang telah lama bermukim di lingkungan sekitar sekolah.
Kekecewaan tersebut mengemuka dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di ruang Kepala SMKN 5 Batam, Jumat (10/7/2026). Pertemuan itu dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Batam, Kepala SMKN 5 Batam Henra Debeny, Lurah Sungai Pelunggut Rasman Apandi, perwakilan Polsek Sagulung, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, Ketua LPM Sungai Pelunggut Lammarudut Situmorang, serta Ketua LPM Sungai Lekop Herman Sawiran.
Dalam forum itu, sejumlah orang tua menyampaikan keberatan setelah anak mereka dinyatakan tidak lolos seleksi. Mereka mengaku kecewa karena berharap anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah memperoleh kesempatan lebih besar untuk mengenyam pendidikan di SMKN 5 Batam.
Salah seorang orang tua mengaku anaknya mengalami tekanan psikologis akibat tidak diterima.
"Anak kami merasa malu kepada teman-temannya. Sekarang dia bahkan enggan keluar rumah," ujarnya.
Kekecewaan itu kemudian berkembang menjadi rencana penyampaian aspirasi secara terbuka. Sejumlah orang tua menyatakan siap menggelar aksi di depan SMKN 5 Batam apabila tidak ada solusi, bahkan berencana membawa aspirasi tersebut ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau agar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi.
Tokoh masyarakat bersama pengurus RT/RW dan LPM juga menyatakan siap mendampingi warga dalam menyampaikan aspirasi secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke Pemerintah Provinsi Kepri. Harapan warga adalah adanya kebijakan yang memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar sekolah," ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala SMKN 5 Batam, Henra Debeny, menegaskan bahwa sekolah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB 2026. Ia menjelaskan Rencana Daya Tampung (RDT) SMKN 5 Batam berjumlah 960 siswa dan sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota di luar ketentuan.
"Saya siap bertanggung jawab secara hukum, bahkan siap dipenjara apabila terbukti menerima siswa melebihi kuota 960 orang yang telah dinyatakan lulus melalui sistem daring SPMB 2026," tegas Henra.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait tuntutan warga tersebut. Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan dan solusi agar polemik pelaksanaan SPMB 2026 tidak semakin meluas. (*)
