Notification

×

Izin Tower Telekomunikasi Diduga Tak Libatkan Seluruh Warga, Muncul Pertanyaan soal Proses Persetujuan Lingkungan

Rabu | Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T14:32:03Z

Material menara telekomunikasi milik PT Dayamitra, yang sedang dalam tahap pembangunan di depan Perum Rhabayu Asri, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam. 

PELITAKOTA.com|BATAM – Pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower Bersama) milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk yang berlokasi di depan Perumahan Rahayu Asri, Jalan S. Parman, RT 001/RW 014, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi perhatian sejumlah warga. Proyek yang saat ini tengah berlangsung dinilai memunculkan pertanyaan terkait proses persetujuan lingkungan yang diduga belum diketahui secara luas oleh masyarakat sekitar.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, lokasi pembangunan menara berada di atas lahan berukuran sekitar 4 x 5 meter atau 20 meter persegi, ketinggian Tower belum diketahui. Dalam dokumen bertajuk Surat Pernyataan Izin Penambahan Perangkat tertanggal Februari 2026, tercantum tanda tangan pejabat BP Batam yang membidangi, yakni Iyus Rusmana.


Namun, yang menjadi sorotan warga bukan semata pembangunan menara tersebut, melainkan proses memperoleh persetujuan lingkungan. Dalam dokumen itu, persetujuan warga diketahui hanya ditandatangani oleh 13 orang, sementara izin tersebut disebut berlaku selama menara telekomunikasi berdiri atau tanpa batas waktu yang ditentukan.


Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut juga terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa para penandatangan memberikan izin akses keluar-masuk kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk maupun pihak yang bekerja sama dengannya tanpa meminta kompensasi atau biaya apa pun. Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan mengganggu operasional menara telekomunikasi.

Surat itu turut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW setempat, Lurah Tanjung Piayu, serta Camat Sei Beduk.


Sejumlah warga menilai proses sosialisasi dan pengumpulan persetujuan lingkungan belum berjalan secara terbuka. Mereka mengaku baru mengetahui adanya pembangunan menara setelah pekerjaan fisik dimulai.


"Yang kami pertanyakan bukan pembangunan towernya, tetapi prosesnya. Mengapa tidak ada pemberitahuan atau musyawarah kepada warga secara menyeluruh? mengapa senyap, Apakah memang hanya sebagian warga yang dimintai persetujuan? Jika ada kompensasi dari pihak pengembang, bagaimana mekanismenya? Itu yang ingin kami ketahui secara terbuka," ujar seorang warga.


Warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mengaku kecewa karena merasa tidak pernah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan tersebut.


"Harusnya ada keterbukaan kepada seluruh warga. Jangan sampai masyarakat mengetahui setelah pembangunan berjalan. Kami hanya berharap ada transparansi sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah lingkungan," katanya.


Beberapa warga juga mempertanyakan dasar pemilihan penandatangan persetujuan lingkungan. Menurut mereka, terdapat penandatangan yang alamat pada kartu tanda penduduk (KTP)-nya berada di luar Kota Batam, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Banyumas. Sementara itu, menurut warga, masih terdapat penghuni yang rumahnya lebih dekat dengan lokasi menara namun tidak dilibatkan dalam penandatanganan dokumen tersebut. 


Terlepas dari polemik yang berkembang, warga khususnya RT 001/ RW. 014 Perumahan Rhabayu Asri berharap keberadaan menara telekomunikasi tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar. Mereka menilai setiap pembangunan yang berpotensi memengaruhi kawasan permukiman seharusnya disertai komunikasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BP Batam mengenai status lahan, mekanisme pemberian izin, nilai sewa lahan, serta prosedur persetujuan lingkungan. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk maupun pihak pemerintah yang membidangi untuk pemberitaan selanjutnya.(Ilm