![]() |
| Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL |
PELITAKOTA.com|BATAM – Praktisi hukum Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menegaskan bahwa bantahan yang disampaikan kuasa hukum pihak terlapor dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak merupakan hak hukum setiap warga negara. Namun, bantahan tersebut sama sekali tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Eko Puguh saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, benar atau tidaknya suatu dugaan tidak ditentukan oleh pernyataan sepihak ataupun konferensi pers, melainkan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli apabila diperlukan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Setiap orang berhak membela diri dan didampingi kuasa hukum. Namun masyarakat juga harus memahami bahwa bantahan kuasa hukum bukanlah putusan pengadilan. Bantahan tidak menggugurkan laporan, tidak menghentikan penyelidikan, dan tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk memeriksa setiap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan," ujar Eko Puguh.
Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat wajib diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, terlebih apabila menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurut Eko, perlindungan terhadap anak merupakan mandat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 76C secara tegas melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika ada laporan dugaan kekerasan, perundungan, intimidasi, atau tekanan psikis terhadap anak, aparat wajib memeriksanya secara profesional, objektif, independen, dan menyeluruh. Perkara tidak boleh dianggap selesai hanya karena ada bantahan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik harus menggali seluruh fakta, mulai dari keterangan korban, saksi, pihak sekolah, orang tua, hingga bukti elektronik, rekaman, dokumen maupun pendapat ahli apabila dibutuhkan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap korban atau saksi selama proses hukum berlangsung, maka hal tersebut juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan karena berpotensi mengganggu proses pembuktian.
"Korban harus memperoleh rasa aman. Saksi harus dapat memberikan keterangan tanpa tekanan. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan jabatan, pengaruh, ataupun kedudukan tertentu untuk memengaruhi proses hukum. Semua dugaan harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Meski demikian, Eko Puguh mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
"Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak membela diri dan memberikan klarifikasi. Tetapi asas praduga tak bersalah tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan ataupun menggiring opini seolah perkara telah selesai. Yang menentukan adalah hasil proses hukum, bukan perdebatan di ruang publik," ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
"Kalau dugaan itu tidak terbukti, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan alat bukti yang cukup, hukum juga harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Publik tidak membutuhkan adu bantahan. Publik membutuhkan keberanian aparat mengungkap fakta yang sebenarnya," pungkasnya.
Berita ini memuat pendapat hukum narasumber mengenai prinsip penegakan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Tim]
