Notification

×

Penebangan di Kebun Warga Dikawal Satpol PP? Publik Tunggu Penjelasan Kasat dan Pihak Pengembang

Minggu | Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T22:53:26Z

Lahan yang sebelumnya ditumbuhi tanaman produktif milik warga sebelum aktivitas alat berat masuk dan melakukan pembukaan lahan di kawasan Batam Center.

PELITAKOTA.com|BATAM – Penebangan sejumlah tanaman produktif yang selama ini dikelola warga di kawasan Jalan Ahmad Yani, Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan beberapa unit ruko dua lantai belum memberikan penjelasan maupun tanggapan kepada warga yang mengaku mengalami kerugian akibat rusaknya tanaman bernilai ekonomis.


Tanaman mangga, cempedak, nangka, serai, ubi kayu, dan sejumlah tanaman lain telah ditebang saat proses pembersihan lahan berlangsung. Warga yang selama bertahun-tahun mengelola lahan tersebut mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya terkait pemanfaatan lahan maupun rencana pembangunan.


Yang menjadi sorotan, menurut warga, adalah keberadaan beberapa anggota Satpol PP Kota Batam di lokasi saat proses pembersihan lahan dan penebangan tanaman berlangsung. Kehadiran aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.


"Yang membuat kami sedih bukan hanya tanaman dirusak, tetapi ada anggota Satpol PP yang berada di lokasi saat itu. Seolah-olah tindakan tersebut mendapat pengawalan," ujar pemilik tanaman yang dirusak. 


Dari pantauan di lokasi, proyek pembangunan ruko tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak yang mencantumkan nama Karya Indo Sejahterah pada papan proyek. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti status badan hukum perusahaan tersebut karena tidak tercantum secara jelas apakah berbentuk PT, CV, yayasan, atau badan usaha lainnya.


Kasatpol PP Benarkan Anggota Bertugas di Lokasi


Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari, membenarkan keberadaan anggotanya di lapangan.


"Semua anggota jika di lapangan pasti ditugaskan, apa masalahnya," ujar Iman Tohari melalui Chat WhatsApp. 


Terkait tanaman yang ditebang, Iman Tohari juga menyampaikan bahwa apabila ada pihak yang merasa memiliki atau dirugikan, seharusnya melaporkan, belum diketahui maksud Kasatpol PP tersebut, apakah melaporkan persoalan kepada pihak Kepolisian.

"Klu memang merasa punya kenapa tak melaporkan, Tau klu salah satu sekuriti juga bermain media kita bang, TK mngkin klu tdk lengkab berani" katanya, Jumat (19/6/2026) 


Kondisi lahan setelah dilakukan pembersihan dan pembukaan area menggunakan alat berat. Lokasi yang sebelumnya dimanfaatkan dan dirawat warga sebagai kebun produktif yang ditanami berbagai tanaman buah dan tanaman pangan kini tampak terbuka setelah sebagian vegetasi dan pepohonan ditebang untuk kepentingan pembangunan sejumlah Ruko lantai dua. (21/6/2026) 

Namun demikian, beberapa pernyataan lainnya belum menjawab secara rinci tujuan, dasar hukum, maupun urgensi penempatan anggota Satpol PP di lokasi proyek swasta tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan masih belum memperoleh jawaban secara substansial, antara lain:

Apa dasar hukum dan urgensi kehadiran anggota Satpol PP dalam mendampingi proyek pembangunan ruko milik pengusaha tersebut?

Apakah pendampingan seperti ini merupakan prosedur standar yang diberikan kepada seluruh pengusaha yang membangun ruko di Kota Batam?

Jika merupakan prosedur standar, berapa banyak proyek swasta lain yang juga mendapatkan pendampingan serupa dari Satpol PP?

Jika tidak ada pelanggaran Perda yang sedang ditindak, mengapa Satpol PP perlu bersiaga dan mengawal aktivitas pembangunan tersebut?

Peraturan Daerah (Perda) apa yang sedang atau akan ditegakkan sehingga memerlukan kehadiran anggota Satpol PP di lokasi?

Mengapa tanaman produktif yang telah lama dikelola masyarakat tidak mendapatkan perlindungan atau penyelesaian yang berkeadilan sebelum dilakukan pembersihan lahan?

Apakah Satpol PP telah melakukan verifikasi terhadap legalitas lahan dan dokumen pembangunan sebelum menempatkan personel di lokasi?

Sejak kapan hak atas lahan tersebut diterbitkan dan apakah terdapat sengketa atau klaim lain yang sedang berlangsung?

Apakah terdapat nota kesepahaman (MoU), kerja sama, atau bentuk koordinasi khusus antara pihak pengusaha dengan Satpol PP terkait pengamanan proyek tersebut?

Mengapa proyek ini terkesan mendapatkan perhatian khusus yang tidak selalu terlihat pada proyek-proyek swasta lainnya di Kota Batam?


Keberadaan aparat Satpol PP di lokasi proyek swasta memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan apakah pendampingan tersebut murni bagian dari tugas penegakan Perda atau terdapat alasan lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.(*)