Notification

×

Diduga Oknum Satpol PP Pemko Batam Siaga di Proyek Ruko Swasta, Publik Bertanya: Menegakkan Perda atau Mengawal Kepentingan Pengusaha?

Kamis | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T05:33:15Z

Diduga Anggota Satpol-pp Kota Batam Siaga di lokasi proyek pembangunan ruko milik oknum Pengusaha. (18/6/2026) 


PELITAKOTA.com|BATAM – Keberadaan beberapa yang duga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam di lokasi proyek pembangunan ruko milik pihak swasta di kawasan depan Cammo Industrial Park, Batam Centre, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan kalangan pekerja industri sekitar.


Beberapa anggota Satpol PP terlihat bersiaga sejak awal proses pembersihan lahan hingga penebangan sejumlah pohon yang berada di area yang disebut-sebut akan dibangun beberapa unit ruko dua lantai. 


Keberadaan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menimbulkan persepsi beragam di tengah publik.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Karena itu, kehadiran personel Satpol PP yang bersiaga di lokasi proyek swasta memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasan dan urgensinya.


"Saya sampai sekarang masih bertanya-tanya, kenapa ada Satpol PP berjaga di proyek ini. Awalnya saya kira pembangunan aset pemerintah, ternyata yang akan dibangun ruko dua lantai. Kalau memang proyek swasta, pengamanan apa yang sedang dilakukan?" ujar salah seorang karyawan kawasan industri yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/6/2026).


Saat dikonfirmasi di lapangan, salah seorang anggota Satpol PP menyebut kehadiran mereka merupakan perintah atasan. Menurutnya, mereka hanya menjalankan tugas pendampingan.


"Kami hanya diminta untuk pendampingan," ujarnya


Namun hingga kini belum diketahui secara pasti bentuk pendampingan yang dimaksud. Apakah pendampingan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, menjaga ketertiban umum, mengantisipasi potensi konflik, atau memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.


Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa personel Satpol PP telah berada di lokasi sejak tahap awal pembersihan lahan. Bahkan setelah proses penebangan pohon selesai dilakukan, sejumlah anggota masih terlihat bersiaga di area proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum penempatan personel Satpol PP pada proyek yang merupakan kegiatan pembangunan oleh pihak swasta. Sebab, dalam praktiknya, pengerahan personel Satpol PP biasanya dilakukan untuk penegakan Perda, penertiban bangunan, pengamanan aset pemerintah, pengawasan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, atau berdasarkan permintaan resmi dari instansi berwenang.


Diharapkan transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa aparat pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Terlebih, Satpol PP merupakan institusi yang dibiayai oleh anggaran negara dan bekerja untuk kepentingan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Satpol PP Kota Batam terkait dasar penugasan personel di lokasi tersebut, termasuk apakah terdapat potensi gangguan ketertiban umum, pelanggaran Perda, atau alasan lain yang mendasari penempatan anggota Satpol PP pada proyek pembangunan ruko tersebut.


Penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Batam dinilai perlu agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi penegak Perda tersebut. (*)