![]() |
| Rokok merek T3 Bold dan HMind Mango Slim, tanpa dilengkapi Pita Cukai beredar bebas di Batam. Foto: Istimewa. |
PELITAKOTA.com|BATAM – Citra Kota Batam sebagai gerbang ekonomi internasional kian tercoreng. Bukannya menjadi pusat industri legal, Batam justru terkesan menjadi "keran utama" mengalirnya rokok tanpa pita cukai ke seluruh pelosok Nusantara.
Setelah merek Manchester berbagai jenis disorot, kini pasar gelap kembali diramaikan oleh pemain baru merek H Mind berbagai varian dan T3 Bold.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang ironis. Rokok-rokok tanpa pita cukai ini tidak lagi dijual secara sembunyi-sembunyi, melainkan dipajang secara terbuka di etalase kedai kecil hingga toko grosir besar di sudut-sudut kota. Murahnya harga yang ditawarkan menjadi daya tarik utama bagi perokok, meski mengorbankan pendapatan negara dalam jumlah fantastis.
Fenomena ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Sulit dipercaya bahwa distribusi rokok ilegal dalam skala masif ini luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Muncul dugaan kuat adanya "tutup mata" atau pembiaran sistematis yang membuat para distributor ilegal ini merasa kebal hukum.
Masyarakat Batam kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, beban ekonomi membuat rokok murah jadi pilihan, namun di sisi lain, ketegasan hukum dipertanyakan.
Ruddut (38), Warga Batam: “Ini sudah keterlaluan. Kalau rokok ilegal bisa dijual bebas seperti permen di kedai depan rumah, lantas apa gunanya ada petugas? Kita bukan bicara soal merokoknya, tapi soal wibawa hukum yang seolah-olah bisa dibeli.” katanya.
Ibu Atti (45), Pemilik Warung Kelontong di Tanjung Piayu, Sei beduk “Sales-sales-nya datang pakai motor, tawarkan barang langsung. Harganya memang jauh di bawah harga pasar, tapi jujur kami yang kecil ini was-was. Kalau ada razia, kami yang ditangkap, sementara bandar besarnya entah di mana.” ujarnya
![]() |
| Rokok Manchester tanpa pita cukai bebas diperjual belikan di pasaran. |
Peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merupakan tindak pidana serius. Pemerintah telah mengatur hal ini secara ketat untuk melindungi penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai)
Pasal 54: Menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara 1 hingga 10 tahun.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/PMK.04/2009
Mengatur tentang pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC), yang memberikan kewenangan penuh kepada Bea Cukai untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap produk ilegal seperti H Mind dan T3 Bold yang tidak memiliki izin resmi.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Mengingat Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ), keluar masuknya barang yang melintasi batas wilayah pabean tanpa dokumen sah dapat dijerat dengan pasal penyelundupan.
Maraknya rokok merek baru seperti H Mind dan T3 Bold di pasar Batam adalah tamparan keras bagi aparat. Tanpa tindakan konkret dan transparan, Batam dikuatirkan
dicap sebagai "surganya" rokok ilegal jika tidak ada tindakan hukum kepada "cukong" terkhusus merek ini. (*)

