![]() |
| Ilustrasi. Tenaga Kerja diskusi UU Cipta Kerja. |
PELiTAKOTA.com | BATAM — Polemik hubungan kerja antara mantan karyawan berinisial LH dengan PT Champion (kini PT Prestova Home Living Indonesia) semakin berkembang setelah muncul pengakuan bahwa selama sekitar 3,5 tahun bekerja, status kontraknya diperpanjang setiap tiga bulan sekali tanpa pernah ada jeda kerja.
LH mengungkapkan bahwa setiap periode kontrak berakhir, perusahaan langsung meminta dirinya menandatangani kontrak baru tanpa adanya masa jeda kerja satu hari pun.
“Selama 3,5 tahun kontrak saya diperpanjang terus setiap tiga bulan. Tidak pernah ada jeda kerja sama sekali. Begitu kontrak habis langsung tanda tangan lagi,” ungkap LH kepada media ini.
Pola kontrak berulang tanpa jeda tersebut kini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas status hubungan kerja yang diterapkan perusahaan.
Kontrak Berulang Berpotensi Melanggar Aturan PKWT
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, sistem kontrak kerja dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun penggunaan PKWT tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang menyatakan bahwa hubungan kerja hanya dapat dibedakan menjadi:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sementara itu, pengaturan lebih rinci terdapat dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat.
Dalam praktik ketenagakerjaan, kontrak yang diperpanjang terus-menerus tanpa jeda dan tanpa alasan pekerjaan yang bersifat sementara dapat berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan sistem PKWT.
Bahkan dalam sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial, kontrak yang dilakukan berulang kali dalam jangka panjang seringkali dinilai secara hukum berubah menjadi hubungan kerja tetap (PKWTT).
WhatsApp Tidak Bisa Menjadi Kontrak Kerja
Selain itu, LH juga menyatakan bahwa sebagian komunikasi terkait perpanjangan kontrak hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan pihak HRD, tanpa adanya kontrak baru yang ditandatangani secara resmi.
Padahal dalam hukum ketenagakerjaan ditegaskan:
Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
“Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.”
Apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka secara hukum PKWT dapat berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Potensi Hak yang Bisa Dituntut Pekerja
Jika hubungan kerja tersebut dinilai secara hukum sebagai PKWTT, maka pekerja berpotensi memiliki hak untuk menuntut berbagai kompensasi, antara lain:
pesangon
uang penghargaan masa kerja
uang penggantian hak
upah yang belum dibayarkan
kompensasi PKWT
kerugian akibat pelanggaran hubungan kerja
Ketentuan pesangon sendiri diatur dalam:
Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak atas kompensasi sesuai masa kerja.
Apakah Bisa Menuntut Hingga Rp1 Miliar?
Secara hukum, pekerja memang dapat mengajukan gugatan ganti rugi dalam jumlah besar, termasuk hingga Rp1 miliar, apabila dapat membuktikan adanya:
pelanggaran hukum ketenagakerjaan
kerugian ekonomi akibat hubungan kerja
kerugian immaterial
hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan
Namun besaran tuntutan tersebut nantinya akan dinilai oleh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan:
masa kerja
besaran upah
bentuk pelanggaran perusahaan
serta bukti yang diajukan.
Dalam praktiknya, gugatan bernilai besar sering digunakan sebagai strategi hukum untuk menekan perusahaan agar melakukan penyelesaian secara damai.
Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh
Apabila LH ingin menuntut haknya, mekanisme hukum yang harus ditempuh sesuai:
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
meliputi tahapan:
Perundingan Bipartit dengan perusahaan
Mediasi di Dinas Tenaga Kerja
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan, maka perusahaan dapat diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada pekerja sesuai putusan pengadilan.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Champion maupun PT Prestova Home Living Indonesia belum memberikan tanggapan terkait pengakuan mantan pekerja tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi, termasuk terkait:
pola kontrak kerja yang diterapkan
pembayaran kompensasi pekerja
serta status hubungan kerja LH selama 3,5 tahun.
Sementara itu, sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai kasus seperti ini penting untuk ditelusuri lebih jauh karena menyangkut perlindungan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
(PJS)
