![]() |
| Salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga di pekerjakan pihak PT HSV BI. (6/6/2026) |
PELITAKOTA.com|Batam – Sejumlah persoalan ketenagakerjaan di PT HSV BI , di Kawasan PT LAB, Sei Lekop, Sagulung menjadi perhatian setelah muncul dugaan perusahaan tersebut belum melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam terkait hak-hak pengupahan pekerja.
Selain persoalan penggajian karyawan, perusahaan yang bergerak di bidang produksi beton siap pakai (ready mix) tersebut juga menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada pekerjaan yang dinilai tidak memerlukan keahlian khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan sejumlah TKA dipekerjakan yakni sebagai tukang bangunan, pembuat jendela kaca, hingga operator pada salah satu mesin plant ready mix yang beroperasi di lingkungan perusahaan.
Keberadaan TKA pada pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa penggunaan tenaga kerja asing pada prinsipnya dilakukan untuk jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi, keahlian, atau keterampilan khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.
Diketahui, dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki dokumen perizinan dan mempekerjakan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur bahwa TKA dipekerjakan untuk mendukung transfer pengetahuan dan teknologi, serta pada jabatan yang membutuhkan keahlian tertentu.
Apabila benar terdapat TKA yang bekerja sebagai tukang bangunan, pembuat kaca, atau operator pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal tanpa keahlian khusus, maka hal tersebut berpotensi menjadi perhatian instansi pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, persoalan dugaan belum dilaksanakannya anjuran Disnaker terkait pengupahan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti mengabaikan anjuran yang telah diterbitkan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan TKA yang bekerja di area perusahaan, pihak manajemen melalui ibu Jeni (penerjemah) menyampaikan bahwa salah seorang tenaga kerja asing yang berada di area mesin plant ready mix merupakan bagian dari paket pengadaan mesin yang digunakan perusahaan.
"TKA tersebut satu paket dengan barang atau mesin plant ready mix yang sedang dioperasikan perusahaan," ujar Jeni kepada awak media.(6/6/2026)
Namun demikian, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status ketenagakerjaan, jabatan, ruang lingkup pekerjaan, maupun dokumen perizinan tenaga kerja asing yang dimaksud.
Terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media mengenai dugaan pengupahan dan penggunaan tenaga kerja asing tersebut, Jeni mengarahkan kepada awak media ini agar mengkonfirmasi kepada seseorang bernama Oto yang disebut mewakili perusahaan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut serta memberi nomor kontak yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan secara resmi.(*)
