Notification

×

Proyek Strategis Pembangkit Listrik di Setokok, Akses Peliputan Dibatasi, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Menunggu Klarifikasi

Jumat | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T13:38:37Z

Pembangkit tenaga Listrik di Setokok, Galang, Batam. (24/7/2026) 

PELITAKOTA.com|BATAM, Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Setokok, Kecamatan Galang, Batam, menjadi jadi perbincangan publik. Hal ini terjadi seiring beredarnya isu terkait legalitas kualifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga hak kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja lokal.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, timbul dugaan bahwa terdapat ratusan TKA yang dipekerjakan tanpa kualifikasi keahlian khusus  dalam proyek strategis tersebut. Selain masalah kelayakan TKA, sejumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di lokasi proyek juga disinyalir belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.


​Proyek ketenagalistrikan yang berlokasi di Pulau Setokok, kawasan Barelang ini dikabarkan infrastruktur berskala besar. Pengembangan fasilitas energi ini diproyeksikan memiliki total kapasitas hingga 2 Gigawatt (GW) untuk tenaga batu bara dan 400 Megawatt (MW) untuk PLTS.


Dan dirangkum dari berbagai sumber, adapun ​pembangunan yang dilakukan dalam dua tahap dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp46 hingga Rp48 triliun (sekitar US$1,5 miliar) tersebut digagas oleh PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC), anak perusahaan dari Gallant Venture Ltd. 


Namun sangat disayangkan, ​akses Informasi terbatas di lapangan dan upaya konfirmasi dan verifikasi fakta yang dilakukan oleh media ini demi belum berhasil, pada saat awak media mendatangi lokasi pembangunan di Pulau Setokok untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut, petugas keamanan di pintu penjagaan membatasi akses peliputan.


​Petugas satpam yang berjaga mengarahkan agar konfirmasi resmi dilakukan langsung kepada pihak manajemen pengelola Kawasan Batamindo di Muka Kuning serta instansi terkait.


​"Silahkan ke Batamindo pak, dan terkait TKA ada Imigrasi," ujar salah satu petugas keamanan di lokasi. (24/7/2026) 

​Tak hanya mengarahkan awak media, petugas di lokasi juga melarang aktivitas pengambilan gambar/foto di area sekitar pintu penjagaan dan meminta agar dokumentasi yang sempat diambil untuk dihapus.


​Hingga berita ini publish, redaksi masih berupaya mendatangi dan menghubungi manajemen PT Batamindo Investment Cakrawala serta Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat guna mendapatkan penjelasan resmi dan klarifikasi terkait isu ketenagakerjaan tersebut. (TPG)