Notification

×

Polemik PT CPM Kian Memanas, Wabup Lingga Baru Mengetahui Aktivitas Tambang, Royalti hingga Koordinasi Masih Gelap

Rabu | Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T07:46:45Z


PELITAKOTA.com
|LINGGA – Polemik aktivitas pertambangan timah laut PT Citra Persada Mulia (PT CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, semakin memanas.


Setelah mencuatnya pertanyaan mengenai legalitas, luas wilayah operasi, kontribusi royalti hingga manfaat bagi daerah, kini muncul fakta lain yang kembali menyita perhatian publik.


Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan timah laut PT CPM setelah menerima informasi dari Camat Lingga pada Rabu (15/7/2026).


“Pagi tadi Camat Lingga baru menginformasikan kepada kami terkait hal itu,” ujar Novrizal kepada awak media.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alur koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.


Sebab, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT CPM memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Lingga dengan total luas mencapai 11.540 hektare.


Dengan luas wilayah tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan di wilayah administrasinya.


Novrizal menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Kecamatan Lingga akan lebih dahulu berkoordinasi dengan humas PT CPM untuk memperoleh penjelasan mengenai aktivitas perusahaan.


Namun di tengah proses tersebut, muncul dinamika baru.


Beberapa hari setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas kapal hisap PT CPM dan pertanyaan mengenai kontribusi royalti menjadi perhatian publik, digelar sebuah forum diskusi malam yang mempertemukan pihak perusahaan dengan sejumlah awak media serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga.


Dalam forum tersebut, pemerintah daerah diwakili unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, sementara sejumlah instansi lain yang memiliki kewenangan teknis di sektor pertambangan maupun perizinan tidak tampak hadir.


Kondisi itu memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Forum yang semula diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif justru dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Selain itu, media yang selama ini aktif mengangkat isu tersebut disebut tidak seluruhnya dilibatkan dalam pertemuan, sehingga ruang klarifikasi dianggap belum sepenuhnya terbuka bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberitaan.


Akibatnya, alih-alih meredakan polemik, forum tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme penyelenggaraan, tujuan pertemuan, serta representasi pihak-pihak yang hadir.


Di sisi lain, polemik mengenai manfaat ekonomi aktivitas tambang bagi Kabupaten Lingga juga belum sepenuhnya terjawab.


Pemerintah Kabupaten Lingga sebelumnya mengakui belum dapat memastikan besaran royalti yang berasal dari PT CPM.


Berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan, Kabupaten Lingga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba sebesar Rp4,06 miliar pada 2026, namun dana tersebut tidak disertai rincian perusahaan penyetor.


Melalui Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lingga, Ardiantia, yang hadir dalam forum malam itu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menerima total nilai DBH tanpa mengetahui besaran kontribusi masing-masing perusahaan.


“Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai kontribusi royalti PT CPM masih berada dalam kewenangan pemerintah pusat sehingga belum dapat dipastikan oleh pemerintah daerah.


Di sisi lain, Ardiantia menyampaikan bahwa pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT CPM dinilai telah melampaui ketentuan minimal yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Meski demikian, bagi sebagian masyarakat, pelaksanaan CSR dipandang berbeda dengan kewajiban fiskal seperti PNBP dan Dana Bagi Hasil.


Karena itu, keterbukaan mengenai kontribusi ekonomi perusahaan terhadap daerah tetap menjadi harapan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Citra Persada Mulia yang secara khusus menanggapi pengakuan Wakil Bupati Lingga. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan media ini terhadap Humas PT CPM, Amir, serta terhadap KTT PT CPM, Ali Sadikin. Namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.


Seiring terus bergulirnya polemik, publik kini menunggu penjelasan yang lebih menyeluruh dari seluruh pihak terkait agar berbagai pertanyaan mengenai tata kelola pertambangan timah laut di Pulau Pekajang dapat dijawab secara terbuka, berbasis data, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.(Tim Pjs)