PELITAKOTA.com|LINGGA– Aktivitas pertambangan timah laut yang dilakukan oleh pihak PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau semakin membuka fakta baru.
Di tengah luas wilayah operasi yang disebut mencapai 11.540 hektare, masyarakat mulai mempertanyakan manfaat nyata yang diterima daerah dan warga setempat dibanding besarnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Keresahan warga mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyoroti aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang.
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan mengenai kondisi infrastruktur yang dinilai tidak kunjung mendapat perhatian.
"Pelabuhan kami dari tahun 2021–2026 belum diperbaiki. Ke mana peran pemerintah daerah? Air keruh sudah bertahun-tahun, pelabuhan juga tidak diperbaiki. Apa harus menunggu korban jiwa dulu baru diperbaiki?" tulis seorang pengguna Facebook.
Keluhan tersebut mencerminkan keresahan yang selama ini disebut dirasakan masyarakat Pulau Pekajang.
Warga menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar wilayah mereka belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan maupun pembangunan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Selain persoalan infrastruktur, masyarakat juga mengaku merasakan dampak terhadap kondisi lingkungan. Air laut yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan nelayan disebut berubah keruh dalam waktu yang cukup lama.
Sejumlah nelayan juga mengaku ruang tangkap mereka menjadi terbatas karena adanya area operasi kapal hisap yang tidak dapat mereka masuki.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengelolaan dampak lingkungan dilakukan serta bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir tersebut.
Di sisi lain, perhatian publik kini juga tertuju pada aspek legalitas operasional perusahaan. Masyarakat meminta pemerintah maupun perusahaan membuka secara transparan dokumen-dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan, termasuk dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, transparansi mengenai penerimaan negara maupun kontribusi kepada daerah juga menjadi tuntutan.
Warga mempertanyakan apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah laut Pekajang telah memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi Kabupaten Lingga, baik melalui mekanisme bagi hasil, royalti, maupun bentuk kontribusi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut muncul karena hingga kini sebagian masyarakat menilai belum terlihat perubahan signifikan terhadap pembangunan di Pulau Pekajang.
Pelabuhan yang menjadi akses utama mobilitas warga disebut masih memerlukan perhatian serius, sementara masyarakat belum merasakan dampak ekonomi yang sebanding dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di wilayah mereka.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk mengenai legalitas operasional, pengelolaan dampak lingkungan, serta kontribusi terhadap daerah.
Bahkan diketaui bahwa pihak Humas PT Cipta Persada Mulia memblockir kontak wartawan ketika persoalan ini diberitakan. Namun upaya konfirmasi masih terus diupayakan kepada pihak-pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Lingga dan instansi juga diharapkan memberikan penjelasan kepada publik guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang terbuka dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir yang tidak hanya berkaitan dengan aspek investasi, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat lokal, kelestarian lingkungan, serta transparansi tata kelola sektor pertambangan.
(Tim)

