Notification

×

Moge Melaju, Aturan Ditabrak: Sengkarut Video Tanpa Helm Ketua DPRD Kepri Disorot Berbagai Pihak

Sabtu | Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T02:38:05Z
Foto beredar disalah satu group Whatsapp. Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan mengendarai Moge di jalan raya tanpa memakai helm dan diedit beriringan bersama Satria Baja Hitam dan Power Rangers. 

PELITAKOTA.com|​TANJUNGPINANG — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Iman Setiawan, tengah memacu sepeda motor gede (moge) bernilai ratusan juta rupiah, mendadak viral dan memicu gelombang kritik dari masyarakat. 


Bukan karena kemewahan kendaraannya, melainkan karena sang pejabat publik kedapatan berkendara tanpa mengenakan helm pelindung.

​Aksi yang beredar luas dalam bentuk potongan video dan photo meme di media sosial dan disalah satu group whatsapp ini dinilai mencederai nilai keteladanan. Sebagai representasi tertinggi rakyat di parlemen daerah, tindakan Iman dipandang mengabaikan aspek keselamatan yang krusial.


​Seorang warga Batam, Irwan (38), nilai dan menyayangkan sikap acuh tak acuh sang Ketua Dewan.

​"Sangat tidak pantas. Kami yang masyarakat kecil ini kalau tidak pakai helm langsung ditilang. Anak-anak sekolah setiap hari diimbau tertib berlalu lintas . Ini pejabat yang membuat dan mengawasi regulasi, justru mencontohkan hal yang buruk," ujar Irwan, Jumat (15/5).


Menurutnya ​lebih lanjut, 

​Berkendara tanpa helm bukan sekadar perkara estetika atau kenyamanan, melainkan pelanggaran hukum pidana lalu lintas yang bersifat fatal. Ia membeberkan berdasarkan hukum positif di Indonesia, tindakan tersebut menabrak sejumlah regulasi ketat yakni, 

​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

​Pasal 106 ayat (8): Secara eksplisit mewajibkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). ​Pasal 291 ayat (1): Menetapkan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) month atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi pengendara yang tidak mengenakan helm SNI.


​"Pejabat publik sekalipun tidak memiliki hak imunitas di jalan raya. Hak prioritas pengawalan atau dispensasi di jalan hanya berlaku untuk kondisi darurat tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau iring-iringan resmi kenegaraan, bukan untuk agenda pribadi atau sekadar hobi berkendara moge" ujarnya santun


Sementara menurut ​pandangan Sosiolog hukum dari salah satu universitas di Batam menilai, fenomena ini memperlihatkan adanya ego kultural di kalangan pejabat publik yang merasa "kebal" hukum saat berada di ruang publik. 


"Jalan raya adalah ruang egaliter, nyawa siapapun baik itu anak sekolah, masyarakat umum, maupun ketua dewan memiliki risiko yang sama saat kecelakaan terjadi", katanya. 


​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan maupun humas DPRD Kepri untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait video yang beredar tersebut, guna memenuhi ruang keberimbangan informasi yang adil.


Sementara ​publik kini menunggu, apakah sang Ketua Dewan akan berani berjiwa besar meminta maaf dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, atau membiarkan narasi buruk ini terus menggelinding menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kepulauan Riau.

(*)