PELITAKOTA.com|BATAM – Tangis dan kekecewaan tak dapat disembunyikan dari pemilik kebun yang mengaku kehilangan berbagai tanaman produktif akibat aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan ruko oleh oknum pengusaha di Kota Batam.
Menurut pemilik lahan, sejumlah tanaman yang telah ditanam dan dirawat selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, mengalami kerusakan saat alat berat melakukan pekerjaan di lokasi. Tanaman yang disebut terdampak di antaranya pohon mangga, nangka, ubi jalar, serai, serta berbagai tanaman produktif lainnya yang selama ini menjadi sumber pemanfaatan keluarga.
Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut berlangsung dengan kehadiran sejumlah anggota Satpol PP Kota Batam di lokasi. Keberadaan aparat penegak Peraturan Daerah itu memunculkan pertanyaan dari pemilik kebun dan masyarakat sekitar mengenai maksud dan tujuan pendampingan yang dilakukan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa anggota Satpol PP berada di lokasi atas permintaan untuk melakukan pendampingan. Namun demikian, pemilik kebun mempertanyakan bentuk pendampingan yang dimaksud apabila di saat yang sama terjadi pengrusakan tanaman yang telah lama dikelola.
"Kami hanya ingin tahu, pendampingan itu untuk apa? Karena yang kami lihat tanaman kami dirusak, pohon mangga dan nangka dipotong potong dengan ukuran yang sama mau di jual kemana? sementara ada petugas yang menyaksikan di lokasi," ungkap pemilik kebun dengan nada kecewa.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi ataupun kompensasi atas tanaman yang rusak. Padahal tanaman-tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi dan telah dirawat dalam waktu yang tidak singkat.
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah keberadaan Satpol PP hanya sebatas menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan proyek, ataukah ada tugas lain yang diberikan? Apakah telah dilakukan mediasi terhadap pihak yang merasa dirugikan? Dan apakah hak-hak pemilik tanaman telah diperhatikan sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan?
Sejumlah pemerhati sosial menilai, kehadiran aparat pemerintah di lokasi yang sedang terjadi sengketa atau keberatan dari masyarakat harus mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Kehadiran aparat semestinya tidak menimbulkan kesan keberpihakan, melainkan memastikan proses berjalan sesuai aturan dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Batam maupun pihak pengembang proyek terkait dasar pendampingan yang dilakukan serta mekanisme penyelesaian atas kerusakan tanaman yang dikeluhkan pemilik kebun.
Diharapkan seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi yang adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai koridor hukum serta menghormati hak-hak warga yang terdampak. (*)

