![]() |
| Romo PASKAL, Foto:net |
PELITAKOKOTA.com|BATAM – Di tengah ruang publik yang semakin terbuka, setiap tokoh agama memiliki hak untuk menyampaikan pandangan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Namun bersamaan dengan hak itu, publik juga memiliki hak untuk bertanya tentang konsistensi sikap moral para pemimpin agama ketika menghadapi berbagai isu yang menyangkut kehidupan beragama.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada sikap Romo Paskal yang aktif merespons sejumlah pemberitaan dan polemik yang berkembang di daerah. Sikap tersebut tentu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Namun muncul pertanyaan dari sebagian kalangan masyarakat: mengapa suara yang lantang terdengar pada isu tertentu, tetapi tidak terdengar ketika muncul persoalan yang dianggap menyentuh sensitivitas umat beragama secara lebih luas?
Sebagian masyarakat masih mengingat polemik yang pernah muncul ketika sejumlah tokoh dan pendeta di berbagai daerah menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang dinilai menyinggung umat Kristiani. Saat itu, berbagai laporan dan protes disampaikan melalui jalur hukum maupun ruang publik.
Pertanyaan yang kini muncul bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Pertanyaannya adalah soal konsistensi.
Apakah seorang tokoh agama hanya perlu bersuara ketika persoalan itu berada di lingkaran kepentingan tertentu? Ataukah suara moral seharusnya hadir setiap kali muncul persoalan yang berpotensi melukai perasaan umat beragama tanpa memandang siapa yang terlibat?
Masyarakat tentu tidak menuntut setiap tokoh agama harus berkomentar atas semua peristiwa. Namun ketika seorang tokoh memilih masuk ke ruang publik dan memberikan penilaian terhadap berbagai isu, maka wajar apabila publik juga menilai konsistensi sikap yang ditunjukkan.
Peran tokoh agama sejatinya bukan sekadar merespons polemik sesaat, melainkan menjaga kesejukan, membangun dialog, serta menjadi penjaga nurani ketika muncul persoalan yang menyangkut kerukunan umat beragama.
Karena itu, pertanyaan yang berkembang hari ini sesungguhnya sederhana: mengapa suara yang muncul begitu jelas pada satu persoalan, tetapi nyaris tak terdengar ketika isu yang dianggap menyangkut martabat umat beragama menjadi perdebatan nasional?
Pertanyaan itu bukan serangan pribadi. Pertanyaan itu adalah bagian dari kontrol publik terhadap figur yang memilih hadir di ruang publik.
Sebab dalam kehidupan demokrasi, bukan hanya masyarakat yang dinilai oleh para pemimpin moral. Para pemimpin moral pun akan dinilai oleh masyarakat melalui sikap, konsistensi, dan keberanian mereka dalam memperjuangkan nilai-nilai yang diyakininya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar suara yang keras, melainkan suara yang konsisten.
Munculnya dugaan tindakan perundungan (bullying), intimidasi, dan tekanan psikologis terhadap seorang korban di lingkungan Yayasan Juwita seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa, apalagi sekadar persoalan internal yang diselesaikan secara tertutup tanpa mengedepankan kepentingan korban.
Apabila benar terjadi tindakan yang menyebabkan korban mengalami ketakutan, tekanan mental, trauma, kehilangan rasa percaya diri, atau gangguan psikologis lainnya, maka persoalan tersebut menyangkut hak asasi dan perlindungan hukum yang dijamin negara.
“Tokoh agama, Romo Paskal yang dikenal sebagai Aktivis Kemanusiaan semestinya mengambil posisi netral tanpa berpihak kepada salah satu pihak,” ujar tokoh masyarakat batuaji kepada Media ini sembari menyarakan agar identitasnya tidak di publis, Rabu pagi (24/6/26) dibilangan Batuaji, Batam Kepulauan Riau
Dalam banyak kasus, korban perundungan sering kali mengalami penderitaan berlapis. Tidak hanya menanggung beban psikologis akibat peristiwa yang dialami, tetapi juga menghadapi tekanan sosial, stigma, bahkan keraguan dari lingkungan sekitar ketika berusaha menyampaikan apa yang dialaminya.
Karena itu, hal pertama yang harus dijaga adalah keberanian korban untuk berbicara. Jangan sampai korban yang mencari keadilan justru merasa sendirian, tertekan, atau kehilangan perlindungan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara, lembaga pendidikan, lembaga sosial, organisasi keagamaan, serta masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, ataupun perundungan.
Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perundungan, maka yang harus menjadi prioritas utama adalah keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban, bukan menjaga citra lembaga atau kepentingan pihak tertentu.
Masyarakat berhak bertanya: apakah korban sudah didampingi secara psikologis? Apakah keterangannya sudah didengar secara utuh? Apakah ada upaya perlindungan agar korban tidak mengalami tekanan lanjutan? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena inti dari penanganan kasus semacam ini adalah memastikan korban tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.
Lebih jauh lagi, tidak boleh ada upaya yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi, pembungkaman, pengucilan, ataupun tekanan terhadap korban dan saksi. Setiap tindakan yang berpotensi menghalangi terungkapnya fakta justru akan menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan lembaga seharusnya mengambil posisi yang menenangkan, objektif, dan mengedepankan pencarian kebenaran. Mereka tidak boleh terlihat berpihak sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
Seorang tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri di atas nilai keadilan, kasih, perlindungan terhadap yang lemah, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, sikap netral dan bijaksana sangat diperlukan agar proses penyelesaian persoalan berjalan secara adil bagi semua pihak.
Mendukung hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan bukan berarti menghakimi pihak lain. Sebaliknya, memberikan ruang kepada korban untuk didengar merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penderitaan korban atau menghentikan proses pengusutan. Keduanya harus berjalan beriringan: hak korban dilindungi, sementara setiap pihak yang disebut juga diberi kesempatan memberikan penjelasan.
Kasus dugaan perundungan tidak boleh berakhir dengan pembiaran. Masyarakat berharap adanya pengusutan yang transparan, independen, dan profesional agar kebenaran dapat terungkap secara terang.
Karena pada akhirnya, ukuran keadilan bukan terletak pada siapa yang paling kuat atau paling berpengaruh, melainkan pada keberanian semua pihak untuk menempatkan kebenaran di atas kepentingan apa pun.
Dan dalam perkara seperti ini, satu prinsip harus dijaga bersama: korban berhak didengar, korban berhak dilindungi, dan korban berhak mendapatkan keadilan.(tim)
