Notification

×

Puluhan Milyar Proyek Disdik Pronvinsi Kepri di Batam Dikelola Komite Sekolah

Rabu | September 21, 2022 WIB Last Updated 2022-09-21T04:08:19Z
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri  Andi Agung, Saat melakukan wawancara dengan beberapa awak media. Foto. Vnews. 

Pelitakota.com| Batam, Sejumlah Proyek dinas pendidikan provinsi Kepri yang ada di kota Batam saat ini menjadi sorotan publik, beberapa proyek yang ada salah satunya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK N 8 Kota Batam. 


Kita ketahui bersama, pembangunan fisik gedung sekolah maupun penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) tujuannya untuk menunjang kelangsungan proses belajar mengajar yang lebih baik bagi peserta didik, tentunya akan menjadi kepentingan generasi bangsa yang berkualitas ke depannya. Pembangunan gedung sekolah juga harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapannya disesuaikan petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).


Namun ada beberapa hal yang berbeda terkait sistem pengadaan pembangunan yang terlaksana di SMK Negeri 8 Kota Batam, adapun anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru di sekolah pemerintah tersebut diketahui anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran mencapai Rp.4,212.000.000 (Empat Miliar Dua Ratus Dua Belas Juta Rupiah) hal ini mengundang beragam spekulasi, sebab nilai kontrak yang cukup besar namun proses pengerjaannya dilaksanakan pihak komite sekolah (POKMAS). Herannya, pembangunan yang ada bukan hanya di sekolah itu saja, sejumlah sekolah ditingkat menengah/Kejuruan lainnya juga ada, seperti di SMKN 05 Batam, anggarannya sekitar 7 Milliaran, SMA N 23  Batam, anggarannya sebesar 4 Milyaran, SMAN 17 Batam sebesar 1 Milyaran dan mungkin masih ada sekolah lainnya. 


Investigasi dilapangan, pembangunan gedung sekolah SMK 8, sesuai yang tertera di plang proyek disertai logo Pemprov Kepri itu dijelaskan, program kegiatan pekerjaan yakni pengelolaan pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah kejuruan, pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya, adapun jumlah ruang yang akan di bangun di sekolah tersebut  yakni sebanyak 13 ruangan yang diperuntukkan untuk ruang kelas dan ruang guru.


Tentunya hal ini menjadi sorotan dan perlu dipertanyakan. Pasalnya, atas pembangunan proyek dinas pendidikan provinsi kepri tersebut pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh komite sekolah SMKN 8 Batam. 


Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku sesuai besaran anggaran DAK yang mencapai Rp4,212 Milyar, proyek tersebut semestinya melalui tender atau lelang. Namun hal itu malah tidak dilakukan dengan dalih dikerjakan swadaya Kelompok Masyarakat (POKMAS).


Semestinya, Anggaran yang mencapai Rp.4,212 milyar untuk pembangunan gedung sekolah ini harusnya diberikan kepada kontraktor yang berpengalaman atau perusahaan yang memiliki konpetensi dibidang konstruksi bangunan, tetapi itu tidak dilakukan. Ada apa? 


Atas pelaksanaan yang diduga tidak mengacu undang undang, sejumlah pihak meragukan mutu dan kualitas beberapa bangunan yang ada, tim media ini mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Kalbin , Pada Kamis (16/9/22) melalui aplikasi whatsap menuliskan, Ok di Dinas PU… biasanya ada uji spek dan kwalitas barang… kalau tidak sesuai silakan di audit.


Dalam isi whatsap yang diterima tersebut, ia menyarankan agar dilakukan Audit terhadap proses pembangunan dan sistim administrasi pengerjaan Proyek SMK Negeri 8.


Terkait pelaksanaan pembangunan gedung di sekolah SMK Negeri 8 yang dilaksanakan oleh pihak komite sekolah dan di beberapa sekolah lainnya, Praktisi hukum Andar Situmorang, SH, yang juga pendiri Lembaga Government Against Corruption and Discrimination (GACD) menyampaikan kepada independen news, (group media ini) bahwa tindakan tersebut dinilainya telah melanggar PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Jasa Konstruksi. Untuk itu, ia meminta agar penegak Hukum memeriksa pihak pihak terkait, hingga  berita ini di publis, kepala dinas provinsi kepri belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)