Notification

×

DP Rumah 'Dihanguskan', BPSK Kota Batam Panggil Developer Rexvin dan Konsumen

Senin | Oktober 03, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T12:20:17Z

Surat Panggilan BPSK Kota Batam yang diterima konsumen Rexvin , Herlina Panggabean. (03/10/22) Dok. Pelitakota.com

Pelitakota.com| Batam, Terkait persoalan salah satu konsumen developer rexvin atas nama Herlina Fransiska Panggabean dan Suaminya Herbet Simamora, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) kota Batam akhirnya memanggil kedua bela pihak untuk dapat menghadiri pra sidang. 


Adapun jadwal prasidang yang telah ditetapkan kepada kedua bela pihak tersebut tertuang di dalam surat yang diterima pihak konsumen dan akan digelar pada hari selasa, 04/10/2022.


" Kami sudah menerima surat dari BPSK Pak, dan kami dijadwalkan untuk dapat menghadiri Prasidang besok di kantornya di Batam Center, dan terimakasih kepada BPSK kota Batam masih menanggapi laporan konsumen yang tidak berdaya ini, untuk prasidang besok akan dihadiri suami saya, karena saya belum pulih disebabkan operasi melahirkan", ujar Herlina Panggabean, di rumahnya di Tanjung Piayu, pada Senin,03/10/22.


Diketahui adapun Prasidang yang digelar di kantor BPSK kota Batam, Herlina Fransiska Panggabean adalah konsumen yang mana sebagai Penggugat dan akan melawan PT Sinar Jaya Putra Kampar (Developer Rexvin) sebagai Tergugat. 


Untuk diketahui, Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora telah menyampaikan sebelumnya tidak menerima atas kebijakan pihak manajemen Rexvin, yang mana telah menghanguskan uang muka (DP) perumahan GAP yakni sebesar 39 jutaan, dan adapun penghangusan (tidak dikembalikan) sejumlah uang DP tersebut, karena proses KPR konsumen telah ditolak oleh pihak Bank dan penyebab lainnya atas aturan yang berlaku di internal perusahan tersebut. 

Pan/Red.