Notification

×

Pihak Developer Rexvin Mangkir Panggilan BPSK Kota Batam, Konsumen: Kembalikan Uang Kami

Selasa | Oktober 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T07:54:15Z
Kantor BPSK Kota Batam, di Batam Center, 04/10/2022. Dok. Pelitakota.

Pelitakota.com| Batam, Pengembang perumahan grand evenue park (Develover Rexvin) mangkir atas panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Adapun Pemanggilan kepada pengembang perumahan tersebut untuk menghadiri Prasidang sebagai tergugat yang mana telah di jadwalkan sebelumnya yakni pada hari Selasa, 04/10/2022.


Sementara dari pihak konsumen Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora, sebagai pihak yang menggugat, terlihat hadir di kantor BPSK Kota Batam sesuai jadwal yang ditentukan. 


Terkait mangkirnya pihak Rexvin atas pemanggilan BPSK Kota Batam tersebut, tidak diketahui apa alasannya. Namun, Pihak BPSK Kota Batam, Bapak Anwar, menyampaikan akan kembali menjadwalkan ulang untuk memanggil pengembang perumahan itu. 


"Jika tidak hadir panggilan pertama, kita akan buat surat lagi untuk pemanggilan kedua", katanya, dikantor BPSK Kota Batam, Selasa, 04/10/22.


Ketidak hadiran pihak developer Rexvin di Prasidang yang telah dijadwalkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, sangat disayangkan Herbet Simamora, pihak tergugat tersebut dinilainya telah mengabaikan kewajibannya dan mungkin ingin melarikan diri dari persoalan konsumennya. 


" Saya sangat menyayangkan sikap pihak rexvin, mereka terkesan sepele dan sepertinya ingin lari dari persoalan yang ada. kami meminta uang kami, hak kami untuk dikembalikan, uang itu sangat kami perlukan. harusnya mereka punya hati nurani, dan malu melawan orang kecil seperti kami ini", ujarnya lirih. (Pan/Red)