PELITAKOTA.com | BATAM, Teka-teki keberadaan instalasi pipa berdiameter besar yang ditemukan di jalur proyek drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat. Meski sempat dipertanyakan warga dan disebut sebagai "pipa setan," instalasi tersebut tetap berada di lokasi tanpa adanya tindakan tegas maupun pembongkaran dari pihak berwenang.
Keberadaan pipa bawah tanah ini tidak hanya mengganggu kelancaran proyek pembangunan drainase di wilayah Sei Beduk, tetapi juga memicu polemik terkait legalitas, fungsi, serta kepemilikannya yang diduga masih aktif beroperasi. Terlebih, pada musim penghujan, pipa tersebut terpantau mengalirkan air berwana kehitaman yang memunculkan kekhawatiran publik akan potensi pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, PT Air Batam Hilir (ABH), dan instansi terkait telah turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air guna pemeriksaan lebih lanjut.
Meski proses uji laboratorium awalnya diestimasi membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, namun hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada publik. Masyarakat di Sei Beduk berharap DLH Batam dapat memberikan penjelasan transparan mengenai parameter yang diperiksa, kesimpulan teknis, serta tingkat keamanan lingkungan dari aliran air tersebut agar spekulasi di tengah masyarakat tidak semakin melebar.
Dalam proses peninjauan sebelumnya, kehadiran pihak pengelola Kawasan Industri Batamindo turut jadi pertanyaan oleh publik. Untuk mendapatkan kejelasan mengenai asal-usul dan fungsi pipa tersebut, awak media telah berulang kali mendatangi Kantor Wisma Batamindo di Muka Kuning. Namun, pihak pengelola melalui bagian legal dan keamanan baru sebatas meminta kontak media untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi belum kunjung diterima.
Di sisi lain, sikap Camat Sei Beduk turut dipertanyakan lantaran belum memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat. Sebagai unsur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan wilayah setempat, masyarakat berharap pihak kecamatan dapat menjelaskan apakah keberadaan instalasi tersebut diketahui, apakah memiliki dokumen rekomendasi, atau telah terkoordinasi sejak awal proyek berjalan.
Persoalan ini kini telah berkembang dari sekadar perbincangan publik hingga menjadi aduan resmi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Batam, agar legalitas dan aspek lingkungan di balik instalasi tersebut dapat ditelusuri secara objektif, namun sangat disayangkan media ini belum mendapatkan penjelaskan secara rinci atas keberadaan pipa misterius ini.
Publik tidak mengharapkan teka-teki, melainkan kepastian administratif dan penegakan aturan yang transparan. Bola kini berada di tangan instansi berwenang, mulai dari Pemerintah Kecamatan Sei Beduk, DLH Batam, hingga pihak pengelola kawasan, untuk memberikan klarifikasi secara proporsional. Sebab, dalam negara hukum, yang sepatutnya terkubur di dalam tanah hanyalah material pipa, bukan informasi, transparansi, dan tanggung jawab publik.(*)
