Notification

×

Dihuni 1.100 Warga Binaan, Rutan Batam Perkuat Pelayanan dan Pengawasan

Senin | September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T10:02:55Z

Riadi, Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam

PELITAKOTA.com | BATAM, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan di tengah kondisi hunian yang jauh melampaui kapasitas ideal.


Rutan Kelas IIA Batam yang dirancang menampung sekitar 470 orang, saat ini dihuni lebih dari 1.100 warga binaan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan over kapasitas yang membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan.


Namun, di tengah tingginya jumlah penghuni, Rutan Batam menyatakan berbagai kebutuhan dasar dan hak warga binaan tetap menjadi perhatian, termasuk hak berkomunikasi dengan keluarga, memperoleh layanan kesehatan, mendapatkan air bersih, makanan, serta perlakuan yang setara.


Upaya tersebut patut mendapat perhatian karena pengelolaan rutan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga bagaimana hak-hak warga binaan tetap dipenuhi sesuai ketentuan pemasyarakatan.


Humas Rutan Kelas IIA Batam, Riadi, saat ditemui media ini, Senin (21/9/2026), menjelaskan bahwa salah satu langkah yang dilakukan untuk mengendalikan kepadatan adalah memindahkan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan pembinaan ke lembaga pemasyarakatan lain yang masih memiliki kapasitas.


“Ketika orang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pengiriman pembinaan di lapas lain dan ada lapas yang masih memenuhi kuota, kita kirim,” ujarnya.


Pemindahan tersebut dapat dilakukan ke sejumlah lapas di wilayah Kepulauan Riau, antara lain Tanjungpinang dan Dabo Singkep, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan ketentuan pembinaan. Langkah ini menjadi salah satu bentuk pengelolaan kapasitas agar tingkat hunian dapat dikendalikan sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan tetap berjalan.


Selain persoalan hunian, Rutan Batam juga memberikan perhatian terhadap hak warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga.

Menurut humas Rutan Kelas II A Batam, Riadi, hubungan dengan keluarga merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak warga binaan. Karena itu, komunikasi tetap difasilitasi melalui sarana resmi yang berada dalam pengawasan petugas.


“Kalau dia berhubungan dengan keluarga, itu kan hak. Berhubungan dengan keluarga itu ada komunikasi, ada kunjungan. Itu hak warga binaan dan kita berikan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Rutan Kelas IIA Batam menyediakan wartel khusus pemasyarakatan (wartelsus) serta fasilitas video call. Sistem tersebut menjadi sarana komunikasi resmi bagi warga binaan yang ingin menghubungi keluarga di luar Rutan.

Wartel tetap dipertahankan karena tidak seluruh keluarga warga binaan memiliki telepon pintar maupun akses internet yang memadai. Sementara bagi keluarga yang memiliki perangkat dan jaringan internet, video call menjadi alternatif komunikasi.

Tersedia pula fasilitas komunikasi gratis dengan sistem antrean sehingga setiap warga binaan memperoleh kesempatan secara bergiliran. Selain itu, terdapat layanan berbayar yang digunakan dalam skema operasional fasilitas komunikasi.


“Yang gratis ada, tetapi sesuai antrean karena semuanya berhak. Jadi bergantian. Ada telepon biasa, ada video call menggunakan Android, ada fasilitas gratis dan ada juga yang berbayar,” kata Riadi


Untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi, setiap aktivitas komunikasi melalui sarana resmi berada dalam pengawasan petugas.

Pihak Rutan menjelaskan, identitas warga binaan yang melakukan panggilan serta nomor yang dituju dicatat. Petugas juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas tersebut.


“Komunikasi itu masuk dalam pengawasan kita. Ada petugas yang jaga, ada petugas yang mendengarkan, ada petugas yang mengecek siapa yang ditelepon. Semua tercatat di buku wartel,” ujarnya.


Sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengamanan Rutan agar sarana komunikasi tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Riadi juga menegaskan tidak memperbolehkan warga binaan memiliki telepon seluler pribadi di kamar hunian.


“Kalau yang dimaksud handphone pribadi, tidak ada. Saya pastikan tidak ada handphone pribadi yang di dalam kamar,” tegasnya.


Terkait kondisi over kapasitas tentunya menambah tantangan dalam pengelolaan kebutuhan dasar. Namun, pihak Rutan Batam menyatakan pemenuhan kebutuhan warga binaan tetap dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi. Dan untuk kebutuhan air bersih menjadi salah satu perhatian utama. Rutan memiliki tempat penampungan air berkapasitas besar. Apabila terjadi gangguan distribusi dalam waktu yang cukup lama, kebutuhan air dapat dipenuhi melalui mobil tangki.


Dalam pemenuhan aspek kesehatan, Rutan Batam juga memiliki dua dokter, tiga perawat dan klinik pratama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan. Warga binaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk ke rumah sakit apabila kondisi tersebut berada di luar kemampuan fasilitas kesehatan yang tersedia di Rutan.


Untuk obat-obatan tertentu yang disediakan keluarga, obat tersebut terlebih dahulu harus diperiksa oleh tenaga kesehatan sebelum diberikan kepada warga binaan. Pihak Rutan juga menegaskan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan pelayanan tanpa membedakan kondisi ekonomi.


“Tidak kita beda-bedakan, kamarnya pun sama,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa prinsip pelayanan tidak hanya diarahkan pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan.


Sementara mengenai pakaian, Rutan menyediakan pakaian sesuai peruntukannya, antara lain untuk kegiatan sehari-hari, ibadah dan olahraga. Adapun pakaian yang digunakan warga binaan ketika menjalani persidangan berada di luar fasilitas pakaian yang disediakan Rutan.


“Baju persidangan tidak disediakan oleh Rutan. Kalau soal itu saya tidak mau berkomentar karena bukan ranah saya. Saya menjelaskan yang ada di sini,” ujar Riadi


Dengan jumlah penghuni yang telah lebih dari dua kali kapasitas rancangannya, persoalan over kapasitas Rutan Batam merupakan tantangan yang tidak ringan.

Meski demikian, berbagai langkah pengelolaan terus dilakukan, mulai dari pemindahan warga binaan yang memenuhi persyaratan ke lapas lain, pengawasan komunikasi, penyediaan sarana komunikasi dengan keluarga, pemenuhan air bersih, layanan kesehatan hingga penerapan perlakuan yang setara.


Upaya tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan Rutan tidak semata-mata berbicara mengenai jumlah penghuni, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar dan keberlanjutan proses pembinaan.


Di tengah keterbatasan kapasitas, komitmen untuk tetap memberikan akses komunikasi dengan keluarga, layanan kesehatan dan kebutuhan dasar menjadi bagian penting dalam menjaga proses pemasyarakatan tetap berjalan.


Karena itu, upaya Rutan Kelas IIA Batam dalam mengelola kondisi over kapasitas sekaligus mempertahankan pelayanan terhadap warga binaan layak diapresiasi, sembari tetap mendorong adanya solusi jangka panjang terkait kapasitas hunian dan sarana pemasyarakatan.


Pada akhirnya, pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani masa tahanan, tetapi juga memastikan warga binaan mendapatkan perlakuan yang manusiawi, hak yang sesuai ketentuan, serta kesempatan menjalani proses pembinaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat.(Pan)