![]() |
Gelanggang Permainan Elektronik Buck Jump Game City di One Mall Batam Centre, Batam. |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Dugaan perjudian dengan modus Gelanggang permainan (Gelper) di BUCK JUMP GAME CITY, One Mall Batam, Batam Center, yang berdekatan dengan pusat kantor pemerintahan, Kecamatan Batam Kota, luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH).
Adapun aktivitas di lokasi ini jadi pusat perhatian tim media ini, pasalnya penyedia tempat diduga menyediakan perjudian dengan modus tukar rokok (diuangkan) tidak jauh dari lokasi permainan.
Sejauh ini Pemilik BUCK JUMP GAME CITY ini belum diketahui siapa pemilik usahaya sebab kegiatan di Gelanggang Permainan itu diduga kuat ada unsur judi dan telah melanggar pasal 303 KUHP.
Kegiatan dugaan perjudian dengan modus permainan elektronik ini menjadi salah satu penyakit masyarakat (Pekat) dan sangat diminati, karena tergiur mendapat uang besar secara tiba-tiba meski telah menyimpang dari norma.
Meskipun demikian Kegiatan permainan ini terus beroperasi tanpa ada hambatan dari aparat penagak hukum (APH) yang seharusnya di tindak untuk kebaikan semua pihak.
Dari pantauan tim media ini, Senin, 19 Mei 2025. Dalam ruangan terlihat puluhan orang dewasa yang sedang asik bermain didepan ratusan monitor yang tersedia, dengan berbagai macam mesin permainan di arena Gelper BUCK JUMP GAME CITY.
Tim media ini terus mengamati di dalam lokasi BUCK JUMP GAME CITY terlihat para pemain sedang asik bermain di mesin-mesin yang disediakan pengelola.
Dikatakan salah seorang pemain, jika memenangkan permaian di lokasi, akan dapatkan hadiah (rokok) sesuai kredit yang diperoleh, dan pemain dapat menukarkan hadiah rokok tersebut di luar area BUCK JUMP GAME CITY menjadi uang atau diuangkan.
” Ia mas, bisa kok ditukar rokoknya di luar sana” ucapnya sambil memainkan permaian di mesin Bable.
Akan sangat disayangkan, jika hal ini luput dari perhatian aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat secepatnya menertipkan kegiatan yang ada.
Sebab dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
• Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
• Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.
“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.
Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.
Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menutup dugaan perjudian yang ada di BUCK JUMP GAME CITY dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper), karena diduga keras melanggar Pasal 303 KUHP.
Hingga berita ini di publis, media ini masih terus berupaya untuk meminta penjelasan pemilik usaha hiburan tersebut (manejemen) BUCK JUMP GAME CITY dan Aparat Penegak Hukum.(Tim)