×

DPC PJS Kota Batam Surati Dinas Bina Marga dan SDA Terkait Dugaan Pemindahan Proyek Bernilai Miliaran

Rabu | Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T08:03:44Z

Kantor Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam. (23/7/2025) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Terkait dugaan pemindahan lokasi proyek peningkatan kapasitas jalan Dutamas - Legenda Malaka dengan nilai anggaran mencapai 6 Milliar, DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam surati Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam. 


Atas Dugaan pemindahan lokasi pengerjaan itu, dinilai tanpa informasi yang jelas kepada publik sehingga menimbulkan pertanyaan besar dan perlu di klarifikasi pihak Dinas Bina Marga dan SDA. 


Adapun surat konfirmasi ditujukan kepada Kepala Dinas BMSDA Kota Batam, guna meminta penjelasan secara tertulis terkait dasar dan prosedur perubahan titik lokasi pekerjaan proyek yang semula berada di Jalan Dutamas–Legenda Malaka dan kini diketahui berpindah ke Jalan Raja Husen. 


"Konfirmasi ini adalah langkah serius dalam rangka menjaga keberimbangan pemberitaan. Sebab, sebelumnya sudah ada pemberitaan dari media anggota kami yang menyoroti dugaan pemindahan lokasi proyek tersebut tanpa kejelasan dasar hukum atau administratif,” tegas Ketua DPC PJS Batam, Gusmanedy Sibagariang.


Gusmanedy mengatakan, bahwa proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dengan nilai miliaran itu seharusnya dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


"Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap perubahan substansi kontrak, termasuk pemindahan lokasi pekerjaan, wajib dilakukan melalui adendum kontrak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 dan 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," jelasnya.


Lebih lanjut ia mengatakan, Perubahan lokasi proyek juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait unsur kesepakatan para pihak, objek tertentu, dan dasar hukum yang sah.


Selain itu, pemindahan pekerjaan proyek publik tanpa pemberitahuan dan dasar yang jelas dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan anggaran negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


"Faktanya, papan proyek yang terpasang di lokasi saat ini tidak mengalami perubahan terkait nama proyek, nilai kontrak, pelaksana, maupun pengawas. Namun pelaksanaan fisiknya berpindah ke Jalan Raja Husen. Tanpa kejelasan, ini sangat patut untuk ditelusuri," lanjut Gusmanedy.


DPC PJS Batam menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan berharap pihak Dinas BMSDA Kota Batam dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan ke publik benar, utuh, dan tidak menyesatkan.


"Surat konfirmasi ini adalah bentuk iktikad baik untuk menjamin hak publik atas informasi dan mendukung pemberitaan yang berimbang. Bila pihak terkait tidak bersedia memberikan keterangan, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut," pungkas Gusmanedy, Amd., di Sekretariat DPC PJS Batam, Rabu (23/07/2025).


Hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi dari DPC PJS Batam telah diterima secara resmi oleh Dinas Bina Marga Kota Batam. Adapun tanggapan resmi dari dinas terkait akan dimuat dalam pemberitaan di edisi selanjutnya. ##