×

Pengalihan Pengelolaan RUPBASAN, Jaksa Agung : Titik Tolak Transformasi Penegakan Hukum

Rabu | Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T23:32:59Z

Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Menandatangani Pengalihan Pengelolaan RUPBASAN di Gedung Kejaksaan RI. (22/7/ 2025) 


PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMENIMIPAS) Tahap kedua, yang dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jakarta Selatan, 22 Juli 2025.


Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.


Di kegiatan yang digelar tersebut, Jaksa Agung mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan. Ia mengatakan bahwa proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.


“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung.


Adapun pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.


“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujar Jaksa Agung


Di acara yang dilaksanakan ini juga dilakukan secara simbolis Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.


Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi.

 

Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi. Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.

Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut, sembari menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh.


“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia.” kata Jaksa Agung mengakhiri. 


Untuk diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 (lima puluh sembilan) dan daftar Rupbasan yang digunakan Bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24 (dua puluh empat), dengan daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 (tujuh ratus sembilan) pegawai.


Redaksi