Notification

×

Kapal Tanker MT Arman 114 Berbendera Iran di Batam Akan Dilelang, Cek Batas Akhir Penawarannya

Senin | November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T14:47:49Z
Kapal Tanker MT Arman 114. (24/11) 2025) 

PELITAKOTA.com|JAKARTA, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengkonfirmasi dan mengumumkan terkait dengan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil. Dimana pelaksanaan lelang berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa(2/12/2025), yang mana untuk batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server dan akan diakses melalui laman https://lelang.go.id.


"Lelang tersebut akan kami dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.", jelas tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.


Adapun objek lelang ini dijelaskan lebih lanjut akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel). Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


"Terkait dengan nilai limit dari total objek lelang tersebut yaitu senilai Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).", ujar tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.


Perlu diketahui calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan:

1. Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau

2. Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau

3. Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.


Dan, dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.


Sebagai informasi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis).


Redaksi.