![]() |
| Salah satu Mesin Pembangkit Listrik PLN Batam |
PELITAKOTA.com| BATAM – PT PLN Batam memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam mengawasi distribusi listrik di wilayah Batam. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan praktik distribusi listrik yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (08/04/2026), jajaran manajemen PLN Batam yang dihadiri oleh Manajer Humas Yoga Perdana, menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan prima sambil tetap mengedepankan aspek legalitas dan keselamatan ketenagalistrikan.
Yoga menjelaskan bahwa kehadiran listrik di wilayah dengan status lahan tertentu diakomodasi melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS). Skema ini merupakan bentuk kehadiran negara dan solusi dari PLN agar masyarakat tetap dapat menikmati hak akses listrik meski legalitas lahan belum sepenuhnya lengkap.
"Ini adalah bentuk komitmen kami agar seluruh warga tetap bisa menikmati listrik. Namun, perlu dipahami bahwa skema MKS memiliki aturan main yang ketat," ujar Yoga di hadapan awak media.
Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun PLN Batam memberikan kemudahan melalui MKS, Yoga menegaskan bahwa daya listrik tersebut mutlak untuk konsumsi pribadi. Pelanggan dilarang keras menyalurkan kembali atau memperjualbelikan daya listrik kepada pihak lain tanpa izin resmi.
Penyalahgunaan distribusi menurut Yoga, berdampak langsung pada kualitas teknis di lapangan yakni Penurunan tegangan dan apablila penggunaan satu sumber untuk banyak pengguna akan menyebabkan daya tidak stabil (listrik redup), Kelebihan beban (overload) pada satu titik instalasi sangat rentan memicu arus pendek atau korsleting.
"Kami tidak ingin PLN selalu menjadi pihak yang disalahkan saat terjadi kebakaran. Oleh karena itu, penggunaan listrik harus disiplin dan sesuai standar keselamatan yang berlaku," tambahnya.
Merespons laporan masyarakat, PLN Batam akan segera menerjunkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk melakukan audit dan penelusuran di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, PLN tidak segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penertiban sambungan listrik dan pemutusan aliran secara sementara atau permanen.
Lebih lanjut, terkait transparansi Pembayaran dijelaskan juga bahwa PLN Batam menjamin bahwa seluruh transaksi dilakukan secara transparan melalui sistem resmi. Pembayaran hanya didasarkan pada angka pemakaian daya yang tercatat pada meteran resmi.
"Jika ada pungutan di luar tarif resmi atau di luar sistem kami, itu dipastikan bukan bagian dari PLN Batam. Kami meminta masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Yoga.
Dalam kesempatan ini pihak PLN Batam mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban penggunaan listrik dan menghimbau masyarakatm agar mrnggunakan sambungan listrik yang resmi dan terdaftar. Hindari menyambung kabel secara ilegal dari rumah ke rumahrumah serta pastikan instalasi di dalam rumah sesuai dengan standar keselamatan untuk menghindari risiko kebakaran.
Dengan adanya edukasi ini PLN Batam berharap kualitas pelayanan tetap terjaga dan keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan energi sehari-hari. (*)
