Notification

×

Mafia Sertifikasi K3 Dibongkar: Tiga Perusahaan di Batam Diduga 'Suntik' Dana Ilegal demi Licinkan Dokumen

Jumat | Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T08:30:10Z

Foto Ilustrasi. Mafia jasa K3. (net) 

PELITAKOTA.com|​BATAM – Integritas sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini berada di titik nadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menguliti dugaan praktik suap sertifikasi K3 periode 2019–2025 yang melibatkan "uang pelicin" bernilai miliaran rupiah dari beberapa perusahaan di Batam.


​Penyidikan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kini, radar lembaga antirasuah tersebut disebut sebut mengarah tajam pada tiga perusahaan penyedia jasa pelatihan di Batam yang diduga rutin menyetorkan upeti demi kemudahan administrasi.


​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa enam saksi dari Batam telah diperiksa secara intensif. Penyidik tengah menelusuri jejak digital dan aliran dana melalui rekening pribadi serta transaksi tunai tertutup yang digunakan untuk mengelabui hukum.


​“Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening dan penyerahan tunai,” tegas Budi, Kamis (14/5/2026) dikutip dari media sabang merauke news. 


Tiga perusahaan di Batam kini menjadi pusat perhatian. Perusahaan pertama adalah PT KGBS yang berlokasi di kawasan Sungai Langkai, disusul oleh PT TT di Batam Center. Sementara itu, perusahaan ketiga yang diduga kuat terlibat adalah PT SIMB (dikenal dengan PPI) yang beroperasi di wilayah Sekupang.


​Tak hanya perusahaan, pucuk pimpinan juga ikut terseret. Direktur PT SIMB, seorang wanita berinisial MAS, disebut sebut telah menjalani pemeriksaan maraton oleh aparat penegak hukum pada Rabu (13/5). Aparat Penegak Hukum (APH) tengah mendalami sejauh mana peran MAS dalam skema transaksi haram tersebut untuk meloloskan sertifikasi bagi sektor industri manufaktur hingga pertambangan.


Drama korupsi ini kian memanas setelah KPK menetapkan tiga tersangka baru berinisial CFH, HR, dan SMS. Ketiganya diduga kuat menjadi penikmat aliran dana pemerasan dalam proses birokrasi sertifikasi yang seharusnya menjadi garda terdepan keselamatan nyawa pekerja.


​Guna mencegah upaya melarikan diri, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pihak terkait. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia industri, mengingat sertifikasi K3 adalah instrumen krusial dalam operasional migas dan konstruksi strategis, namun justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum mafia birokrasi.


​Hingga berita ini di publikasikan, awak media ini masih berupaya mengkomfirmasi ke pihak kepolisian setempat (Polresta Barelang) dan beberapa pihak perusahaan yang terkait. (*)