![]() |
| Proyek peningkatan jalan senilai Rp2,52 miliar di Sagulung, Batam. (ist) |
PELiTAKOTA.com | BATAM, Bau amis penyalahgunaan wewenang kian menyengat dari proyek peningkatan jalan lingkungan bernilai Rp2,52 miliar di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2026 ini kian terkuak sarat kejanggalan setelah klaim pihak pengembang terpatahkan oleh fakta lapangan.
Sebelumnya, perwakilan Developer Perumahan Rhabayu Green, Sahmadin Sinaga, menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut berada di luar Persil Lahan (PL) milik pengembang. Namun, hasil investigasi di lapangan pada Kamis (29/10/2026) menunjukkan realitas sebaliknya. Pekerjaan semenisasi menggunakan uang rakyat itu justru masuk dan berbelok ke dalam kawasan fisik Perumahan Tahap 3 dan Tahap 4, dengan ujung jalan yang buntu di lingkungan perumahan, bukan fasilitas umum warga.
Temuan ini mengindikasikan kuat dugaan adanya indikasi pengalihan kewajiban korporasi swasta yakni penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diatur dalam UU No. 38/2004 tentang Jalan dan Permen Perumahan No. 32/2016 kepada anggaran negara. Jika terbukti, langkah ini berpotensi menjadi bentuk kerugian keuangan negara demi memuluskan kepentingan bisnis properti tertentu.
Aroma dugaan rekayasa proyek ini kian pekat melihat sikap pejabat di lingkungan Dinas PUPP Kepri yang terkesan lepas tangan. Mantan Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal yang baru dilantik sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kepri berdalih proyek tersebut bukan di masa jabatannya.
"Bukan saat saya juga bang," ujar Faizal saat dikonfirmasi tim media ini.
Padahal, plang kegiatan mencatat proyek bernomor kontrak dengan masa berakhir 31 Desember 2026 ini sudah mulai dikerjakan sejak 2 September 2026, di mana Faizal saat itu masih aktif menjabat. Sementara, Sekretaris Dinas PUPP Kepri yang baru, Sayed Wahidin Sudirohusodo, memilih bungkam saat dimintai tanggapanya.
Kebobrokan perencanaan proyek ini turut dikuatkan oleh pengakuan Camat Sagulung, Muhammad Arfie. Ia menegaskan bahwa proyek miliaran rupiah tersebut sama sekali tidak tercatat dalam hasil Musrenbang Kecamatan Sagulung tahun 2024 dan 2025, serta berjalan tanpa koordinasi secuil pun dengan pihak kecamatan.
Tidak hanya itu, proyek ini juga diduga menabrak SK Gubernur Kepri No. 485 Tahun 2023. Berdasarkan SK tersebut, seluruh 25 ruas jalan provinsi di Batam sepanjang 112,35 KM telah resmi diserahkan kepada Pemko Batam sejak April 2023. Secara de jure, sudah tidak ada lagi status jalan provinsi di wilayah Batam.
Melihat karut-marut mulai dari ketiadaan usulan Musrenbang, status jalan yang diduga ilegal, hingga indikasi pembangunan PSU swasta diduga telah menggunakan uang negara, kalangan pengamat hukum menilai unsur tindak pidana korupsi sudah di depan mata. Proyek ini dinilai memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor.
Publik dan pengamat mendesak Kejati Kepri dan Polda Kepri untuk tidak tinggal diam. APH didesak segera memanggil Kepala Dinas PUPP Kepri selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kontraktor pelaksana CV Teknikon Maratur Jaya, sekaligus meminta BPK RI Perwakilan Kepri melakukan audit investigatif.
Hingga berita ini publis, Kepala Dinas PUPP Kepri, PPK, dan pihak kontraktor belum memberikan penjelasan, apa dasar perencanaan proyek ini serta apa urgensi pembangunan jalan tersebut, serta siapa yang mengusulkan belum terjawab.
(Tim-Red)
